ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Irawati; R - Bahwa motif pembunuhan adalah untuk menguasai harta korban ng - Bahwa setau saksi antara Terdakwa dan Korban Irawati sering cek cok mulut gara-gara Hanphone milik korban mau digadaikan sama gu Terdakwa, cekcok mulut karena masalah ekonomi rumah tangga, dan Terdakwa juga pernah menjelekkan saksi dengan mengatakan saksi A gila harta, juga pernah mengusir saksi dari rumah kakak saksi; - Bahwa Terdakwa Aidil pernah marah-marah mengatakan kepada korban Irawati sambil memegang pisau lipat mengatakan kamu itu ub lik ah bilang Wahyumau Terdakwa bunuh dia, biar dia tau siapa saya; - Bahwa Wahyu adalah sepupu saksi dan korban Irawati; am - Bahwa saksi dengar dari anak pertama dari kakak saksi bahwa Terdakwa pernah mengancam membunuh satu keluarga kakak saksi dan anak-anaknya; ah k ep - Bahwa Saksi terakhir bertemu dan berbicara dengan korban yaitu pada hari senin tanggal 6 Mei 2019 pukul 19.00 WIB saksi datang In do ne si R kerumah kakak saksi dengan maksud saksi ingin bertemu dengan kakak saksi dan setibanya dirumah kakak saksi saksi melihat Riski, A gu ng Zikra, Zikri sedang membakar rumput didepan rumah saat saksi masuk kedalam rumah mereka pun ikut masuk dan didalam rumah saksi bertemu dengan kakak saksi danjuga Terdakwa, selesai buka puasa kami duduk sama-sama di dapur kemudian Terdakwa pindah ke ruang tamu, saat itu saksi katakan saksi sedang sakit dan kakak saksi sempat mengusuk badan saksi dan kakak saksi menyuruh saksi lik Yazid meminta ikut dengan saksi tetapi saksi tidak membawanya lalu saksi pun pulang kerumah mertua saksi dan sampai dirumah saksi tidak enak perasaan; ub m ah makan dan pukul 21.30 WIB saksi meminta izin pulang dan saat itu - Bahwa saksi pernah melihat Terdakwa memiliki pisau lipat; ka - Bahwa setelah kejadian pembunuhan tersebut keponakan saksi ep bernama Zikri Putra Mirza mengalami trauma berat, namun saksi ah selalu mendampinginya hingga Zikri bercerita kepada saksi tentang M saat kejadian bahwa ianya bersama dengan Zikra sedang berada ng dikamar lantai dua sedang main HP lalu mendengar suara ribut-ribut on di lantai satu,kemudian Zikra keluar kamar dan Zikri juga ikut keluar es R kejadian pembunuhan tersebut, Zikri bercerita kepada saksi bahwa In d A gu kamar dalam keadaan tidak memakai baju setelah keluar kamar Halaman22 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22