ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan autopsi. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ng Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) gu KUHP. Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum Terdakwa A dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut: menerangkan sebagai berikut: ub lik ah 1. Saksi Yulianti Binti Kamaluddin, dibawah sumpah pokoknya am - Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ; - Bahwa saksi adalah adik kandung Korban Irawati Binti Nurdin; - Bahwa Saksi mengetahui terjadi pembunuhan tersebut yaitu dari ah k ep mertua saksi saat makan sahur memberitahukan bahwa kakak saksi tersebut sedang berkelahi dengan Terdakwa dirumahnya,kemudian In do ne si R saksi kerumah kakak saksi ternyata kakaksaksi dan dua orang keponakan saksi bernama Zikra dan Yazid sudah meninggal karena A gu ng dibunuh; - Bahwa dari perkawinan korban Irawati dengan suami pertama memiliki 3 (tiga) orang anak, yaitu: Rizki, Zikri, Zikra, dan dari perkawinan dengan suami kedua memiliki 1 (satu) orang anak bernama Yazid; - Bahwa Terdakwa adalah suami ketiga korban Irawati; lik - Bahwa saksi tidak mengetahui kapan korban Irawati menikah den gan Terdakwa dan saksi tidak pernah melihat buku nikahnya; - Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah tukang bangunan; ub m ah - Bahwa korban Irawati kenal dengan Terdakwa melalui Facebook; - Bahwa pada waktu terjadinya pembunuhan tersebut, keponakan saksi ka yang bernama Rizki sedang tadarus di meunasah; ep - Bahwa anak korban Irawati yang bernama Zikri mengatakan kepada ah saksi pada saat itu berada di lantai dua rumah sempat melihat M kemudian Terdakwa naik mobil Zikri melompat dari lantai dua kelan tai ng satu dan kakinya terkilir; on - Bahwa pintu rumah dalam keadaan terkunci, masyarakat masuk In d gu dengan mendobrak pintu rumah; A es R Terdakwa mau pergi naik mobil, dan mengatakan bapak mau kemana, Halaman21 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21