ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

satu dan saksi melihat kesebelah kanan dekat dapur terdapat Irawati
dalam keadaan berlumuran darah dan tidak bergerak lagi dan saksi

ng

lihat leher korbanmengalami

luka gorok,urat nadi tangan korban

dipotong, setelah itu saksi mengambil kain dan menutupnya, setelah

gu

itu saksi dan warga lainnya mencari keberadaan anak korban yang
palin kecil yang bernama Yazid dan saksi lih at ada bekas telapak kaki

A

berdarah menuju kearah kamar mandi kamar pertama setelah kami
masuk kedalam kamar kami mencari keberadaan Yazid ternyata kami

temukan didalam bak mandi yang terbuat dari fiber berwarna hijau

ub
lik

ah

dengan posisi telungkup selanjutnya kami meminta warga mendobrak
pintu dari luar setelah didobrak oleh warga lalu tidak lama kemudian

am

tiba pihak kepolisian;

- Bahwa pada saat kejadian tersebut, saksi tidak mengetahui siapa
pelaku pembunuhan terhadap tiga orang korban tersebut, namun dari

ah
k

ep

keterangan anak korban yang bernama Zikri yang selamat bahwa
terdakwa pelaku pembunuhan;

In
do
ne
si

R

- Bahwa saat saksi dan warga lainnya masuk kedalam rumah tersebut
dan menemukan Zikra yang saksi lihat tidak dalam keadaan terikat

A
gu
ng

namun ada tali wrna hijau didekat kaki dari Zikra yang mana tali
tersebut terikat di tangga tetapi tidak mengikat kaki Zikra;

- Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah antara korban dengan

terdakwa apakah ada permasalahan atau tidak, namun menurut
warga selama korban menikah dengan Aidil Syahputra yang mana
korban tertutup dengan keluarga dan warga sekitar rumahnya;

lik

sebelum bulan puasa;

- Bahwa setau saksi bahwa korban tidak ada masalah dengan warga
sekitar;

ub

m

ah

- Bahwa saksi terakhir melihat Terdakwa (suami ketiga korban Irawati)

- Bahwa saksi melihatkeadaan ketiga korban dibunuh dengan cara

ka

memotong urat nadi Irawati dan juga korban Irawati digorok dan

ah

dadanya

sedangkan

ep

ditusuk dan sedangkan Zikra saksi lihat luka tusuk ditubuhnya yaitu di
Yazid

luka

tusuk

dilehernya

dengan

M

- Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak terlihat dirumah korban , dan

ng

sebelum kejadian Terdakwa sempat kerumah saksi bersama anaknya

on

In
d

A

gu

yang bernama Riski, Sikra, Zikri dan Yazid tetapi setelah kejadian

es

R

menggunakan senjata tajam;

Halaman24 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 24

Select target paragraph3