ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R satu dan saksi melihat kesebelah kanan dekat dapur terdapat Irawati dalam keadaan berlumuran darah dan tidak bergerak lagi dan saksi ng lihat leher korbanmengalami luka gorok,urat nadi tangan korban dipotong, setelah itu saksi mengambil kain dan menutupnya, setelah gu itu saksi dan warga lainnya mencari keberadaan anak korban yang palin kecil yang bernama Yazid dan saksi lih at ada bekas telapak kaki A berdarah menuju kearah kamar mandi kamar pertama setelah kami masuk kedalam kamar kami mencari keberadaan Yazid ternyata kami temukan didalam bak mandi yang terbuat dari fiber berwarna hijau ub lik ah dengan posisi telungkup selanjutnya kami meminta warga mendobrak pintu dari luar setelah didobrak oleh warga lalu tidak lama kemudian am tiba pihak kepolisian; - Bahwa pada saat kejadian tersebut, saksi tidak mengetahui siapa pelaku pembunuhan terhadap tiga orang korban tersebut, namun dari ah k ep keterangan anak korban yang bernama Zikri yang selamat bahwa terdakwa pelaku pembunuhan; In do ne si R - Bahwa saat saksi dan warga lainnya masuk kedalam rumah tersebut dan menemukan Zikra yang saksi lihat tidak dalam keadaan terikat A gu ng namun ada tali wrna hijau didekat kaki dari Zikra yang mana tali tersebut terikat di tangga tetapi tidak mengikat kaki Zikra; - Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah antara korban dengan terdakwa apakah ada permasalahan atau tidak, namun menurut warga selama korban menikah dengan Aidil Syahputra yang mana korban tertutup dengan keluarga dan warga sekitar rumahnya; lik sebelum bulan puasa; - Bahwa setau saksi bahwa korban tidak ada masalah dengan warga sekitar; ub m ah - Bahwa saksi terakhir melihat Terdakwa (suami ketiga korban Irawati) - Bahwa saksi melihatkeadaan ketiga korban dibunuh dengan cara ka memotong urat nadi Irawati dan juga korban Irawati digorok dan ah dadanya sedangkan ep ditusuk dan sedangkan Zikra saksi lihat luka tusuk ditubuhnya yaitu di Yazid luka tusuk dilehernya dengan M - Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak terlihat dirumah korban , dan ng sebelum kejadian Terdakwa sempat kerumah saksi bersama anaknya on In d A gu yang bernama Riski, Sikra, Zikri dan Yazid tetapi setelah kejadian es R menggunakan senjata tajam; Halaman24 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24