ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Terdakwa tidak terlihat dan menghilang hingga akhirnya ditangkap
oleh pihak kepolisian;

ng

Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat benar;

3. Saksi Tommy Satria Lubis,dibawah sumpah pokoknya menerangkan

gu

sebagai berikut:

- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;

A

- Bahwa pada hari selasa tanggal 7 Mei 2019 pukul 08.00 WIB

bertempat di pinggir jalan di wilayah Kec. Lambaro Banda Aceh saksi

telah menangkap Terdakwa bersama dengan tim gabungan Jatatrans

ub
lik

ah

Polda Aceh dan kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada hari
selasa tanggal 7 Mei 2019 bertempat disebuah rumah di Desa Ulee

am

Madon Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara;

- Bahwa terdakwa pembunuhan tersebut adalah Aidil Syahputra setelah
kami lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama dengan tim

ah
k

ep

dan melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan yang
akurat sehingga terdakwa mengarah kepada salah satu orang dekat

In
do
ne
si

R

korban yaitu suami ke tiga korban Irawati yang bernama Aidil
Syahputra dan saat itu saksi dan tim gabungan mendapatkan

A
gu
ng

informasi bahwa terdakwa melarikan diri menuju ke arah Banda Aceh

sehingga kami lakukan pengejaran dan pada kira-kira pukul 08.00
WIB tepatnya di pinggir jalan di Lambaro Kab. Aceh Besar kami
lakukan pencarian dan akhirnya kami berhasil mengidentifikasi

terdakwa yang sedang duduk di pinggir jalan , kemudian saksi dan tim
melakukan penangkapan dan membawa terdakwa ke Polda Aceh

lik

- Bahwa saat saksi dan rekan-rekan saksi tiba di TKP yang mana saat
dilakukan olah TKP saksi melihat ada 3 (tiga) korban dibunuh, posisi
bayi didalam bak air kamar mandi, ibunya didepan kamar tidur, dan

ub

m

ah

untuk di introgasi dan selanjutn ya dibawa ke Polres Lhokseumawe;

anak korban satu lagi diatas tangga rumah, dengan cara ditusuk

ka

dengan senjata tajam dan dari hasil interogasi awal terdakwa saat

ep

kami tangkap ianya juga mengaku membunuh ke tiga korban dengan

ah

menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat dengan cara menusuk

dari

pengakuan

terdakwa

bahwa

ianya

melakukan

ng

pembunuhan terhadap ketiga korban yaitu sendirian tanpa dibantu

on
In
d

A

gu

oleh orang lain;

es

M

- Bahwa

R

ketiga korban berkali-kali;

Halaman25 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 25

Select target paragraph3