ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Terdakwa tidak terlihat dan menghilang hingga akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian; ng Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat benar; 3. Saksi Tommy Satria Lubis,dibawah sumpah pokoknya menerangkan gu sebagai berikut: - Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ; A - Bahwa pada hari selasa tanggal 7 Mei 2019 pukul 08.00 WIB bertempat di pinggir jalan di wilayah Kec. Lambaro Banda Aceh saksi telah menangkap Terdakwa bersama dengan tim gabungan Jatatrans ub lik ah Polda Aceh dan kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 7 Mei 2019 bertempat disebuah rumah di Desa Ulee am Madon Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara; - Bahwa terdakwa pembunuhan tersebut adalah Aidil Syahputra setelah kami lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama dengan tim ah k ep dan melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan yang akurat sehingga terdakwa mengarah kepada salah satu orang dekat In do ne si R korban yaitu suami ke tiga korban Irawati yang bernama Aidil Syahputra dan saat itu saksi dan tim gabungan mendapatkan A gu ng informasi bahwa terdakwa melarikan diri menuju ke arah Banda Aceh sehingga kami lakukan pengejaran dan pada kira-kira pukul 08.00 WIB tepatnya di pinggir jalan di Lambaro Kab. Aceh Besar kami lakukan pencarian dan akhirnya kami berhasil mengidentifikasi terdakwa yang sedang duduk di pinggir jalan , kemudian saksi dan tim melakukan penangkapan dan membawa terdakwa ke Polda Aceh lik - Bahwa saat saksi dan rekan-rekan saksi tiba di TKP yang mana saat dilakukan olah TKP saksi melihat ada 3 (tiga) korban dibunuh, posisi bayi didalam bak air kamar mandi, ibunya didepan kamar tidur, dan ub m ah untuk di introgasi dan selanjutn ya dibawa ke Polres Lhokseumawe; anak korban satu lagi diatas tangga rumah, dengan cara ditusuk ka dengan senjata tajam dan dari hasil interogasi awal terdakwa saat ep kami tangkap ianya juga mengaku membunuh ke tiga korban dengan ah menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat dengan cara menusuk dari pengakuan terdakwa bahwa ianya melakukan ng pembunuhan terhadap ketiga korban yaitu sendirian tanpa dibantu on In d A gu oleh orang lain; es M - Bahwa R ketiga korban berkali-kali; Halaman25 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25