ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

PUTUSAN

Nomor 656/Pid.Sus/2018/PT MDN

ng

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana

gu

dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam

Nama lengkap

: Abdul Kawi Alias Ade

Tempat lahir

: Idi

Umur / Tanggal lahir : 34 Tahun / 5 September 1983
: Laki-laki

Kebangsaan

: Indonesia

Tempat tinggal

: Dusun Panglima Prang Puteh, Kelurahan

ub
lik

Jenis kelamin

Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk,
Kabupaten Aceh Timur
Agama

: Islam

ep

ah
k

am

ah

A

perkara Terdakwa :

: Supir

R

Pekerjaan

In
do
ne
si

Terdakwa Abdul Kawi Alias Ade ditahan oleh :

A
gu
ng

1. Penyidik sejak tanggal 8 September 2017 sampai dengan tanggal 27
September 2017;

2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 September
2017 sampai dengan tanggal 6 November 2017;

3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal
7 November 2017 sampai dengan tanggal 6 Desember 2017;

4. Penuntut Umum sejak tanggal 12 Januari 2018 sampai dengan tanggal 31

ah

Januari 2018;

lik

Desember 2017 sampai dengan tanggal 5 Januari 2018;

ub

6. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak
tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan tanggal 30 Januari 2018;
7. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Januari 2018 sampai dengan
tanggal 21 Februari 2018;

ep

ka

m

5. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7

8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan

on

Halaman 1 dari 18 halaman Putusan Nomor 656/Pid.Sus/2018/PT MDN

In
d

A

gu

23 Mei 2018;

ng

9. Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 24 April 2018 sampai dengan tanggal

es

R

Negeri sejak tanggal 22 Februari 2018 sampai dengan tanggal 22 April 2018;

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 1

Select target paragraph3