ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R PUTUSAN Nomor 656/Pid.Sus/2018/PT MDN ng DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana gu dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam Nama lengkap : Abdul Kawi Alias Ade Tempat lahir : Idi Umur / Tanggal lahir : 34 Tahun / 5 September 1983 : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Panglima Prang Puteh, Kelurahan ub lik Jenis kelamin Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur Agama : Islam ep ah k am ah A perkara Terdakwa : : Supir R Pekerjaan In do ne si Terdakwa Abdul Kawi Alias Ade ditahan oleh : A gu ng 1. Penyidik sejak tanggal 8 September 2017 sampai dengan tanggal 27 September 2017; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 September 2017 sampai dengan tanggal 6 November 2017; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 November 2017 sampai dengan tanggal 6 Desember 2017; 4. Penuntut Umum sejak tanggal 12 Januari 2018 sampai dengan tanggal 31 ah Januari 2018; lik Desember 2017 sampai dengan tanggal 5 Januari 2018; ub 6. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan tanggal 30 Januari 2018; 7. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Januari 2018 sampai dengan tanggal 21 Februari 2018; ep ka m 5. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan on Halaman 1 dari 18 halaman Putusan Nomor 656/Pid.Sus/2018/PT MDN In d A gu 23 Mei 2018; ng 9. Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 24 April 2018 sampai dengan tanggal es R Negeri sejak tanggal 22 Februari 2018 sampai dengan tanggal 22 April 2018; ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 1