ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

10. Hakim Pengadilan Tinggi Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak
tanggal 24 Mei 2018 sampai dengan tanggal 22 Juni 2018;

ng

11. Penahanan oleh Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 7 Juli
2018 sampai dengan tanggal 6 Juli 2018;

12. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak

gu

tanggal 7 Juli 2018 sampai dengan tanggal 4 September 2018;

13. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Mahkamah Agung RI sejak tanggal 5

ub
lik

Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yaitu 1. Riswan H. Siregar,

SH., M.Hum., 2. Faomasi Laia, SH., 3. Israk Mitrawany, SH., 4. Rointan Br.
Manullang, SH., 5. Novida Efni Siregar, SH., 6. Salman P. Harahap, SH., MH., 7.
Nirwana Dewi Harahap, SH., MH., 8. Ravi Ramadana Hasibuan, SH., para
Advokat – Penasehat Hukum pada Kantor “Lembaga Bantuan Hukum &
Perlindungan Konsumen (LBH-PK) PERSADA”, yang berkantor di Jalan Teladan

ep

ah
k

am

ah

A

September 2018 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2018;

Nomo 59 Telp. (061) 76582299 (Simpang Jalan Pelangi) Medan, baik secara

R

Terdakwa tersebut di atas;

A
gu
ng
-

In
do
ne
si

bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menjadi Penasihat Hukum dari

Pengadilan Negeri tersebut;

Setelah membaca, penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor

656/Pid.Sus/2018/PT MDN tanggal 6 Agustus 2018 tentang penunjukan
majelis hakim yang diberi kewenangan untuk mengadili perkara ini;

- Setelah membaca Surat Penunjukan Panitera Pengganti oleh Wakil Panitera
Pengadilan

Tinggi

Medan,

tanggal

6

Agustus

ah

656/Pid.Sus/2018/PT MDN;

2018

Nomor

lik

putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 106/Pid.Sus/2018/PN Mdn tanggal

ub

7 Juni 2018;

- Setelah membaca penetapan oleh majelis Hakim Tinggi Medan Nomor
656/Pid.Sus/2018/PT MDN, tanggal 4 September 2018 tentang Penetapan
hari sidang perkara tersebut;

ep

ka

m

- Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan serta turunan resmi

Primair:

ng

sebagai berikut:

on

Bahwa Terdakwa Abdul Kawi Alias Ade bersama-sama dengan Andi

es

R

Setelah memeriksa, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang berbunyi

Halaman 2 dari 18 halaman Putusan Nomor 656/Pid.Sus/2018/PT MDN

In
d

A

gu

Saputra Alias Aan, Syarifudin Alias Din (dalam berkas perkara terpisah) dan PON

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 2

Select target paragraph3