ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R (DPO) pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2017, bertempat di parkiran Hotel Bumi Malaya Jalan ng Gatot Subroto, Sunggal Kota Medan Sumatera Utara atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan “melakukan percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum gu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana A dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ub lik ah - Bahwa pada bulan Agustus 2017 Tim NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi tentang adanya peredaran Narkoba di wilayah Hukum Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dan wilayah Hukum am Sumatera Utara, menindaklanjuti informasi tersebut maka saksi Dorman Galtek Sinaga, saksi Fernando beserta tim melakukan penyidikan dan pada tanggal 31 ep Agustus 2017 sekira pukul 03.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap saksi ah k Syarifuddin Als Din didalam kamar nomor 8 Hotel The Green Alam Indah yang terletak di Jalan Jamin Ginting Beringin Medan Selayang Kota Medan, In do ne si R kemudian dilakukan pengembangan ke Showroom Mobil UD. Keluarga milik Terdakwa yang terletak di Jalan Platina VII B No. 17 Titipapan Kota Medan dan A gu ng sesampainya di Showroom tersebut lalu para saksi melakukan penggeledahan dan dari dalam mobil Nissan Xtrail No Polisi BK 1988 JF, Mobil Honda HRV No Polisi BK 1245 BD dan mobil Honda CRV No Polisi BK 1717 EB ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto + 134.300 gram; - Selanjutnya atas keterangan saksi Syarifuddin Alias Din, para saksipun lik sekira pukul 08.30 Wib para saksi dan tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Lobby apartemen Travellers Suites Medan yang terletak di Jalan ub Listrik Nomor 15 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, selanjutnya para saksi melakukan introgasi terhadap diri Terdakwa perihal keterkaiatan Terdakwa dengan barang bukti Narkotika jenis shabushabu yang disita dari saksi Syarifuddin Alias Din lalu dengan terus terang ep ka m ah melakukan pengembangan dan pada hari Minggu tanggal 3 September 2017 Terdakwa mengakui jika Terdakwa ada kaitannya dengan Narkotika jenis awalnya pada tanggal 25 Agustus 2017 Terdakwa ditelepon oleh Jal untuk ng menerima Narkotika jenis Shabu dari teman Terdakwa yang bernama Syakirin on als Bule untuk dibawa ke Medan Sumatera Utara, lalu setelah Terdakwa es R shabu-shabu yang disita dari saksi Syarifuddin Alias Din tersebut dimana Halaman 3 dari 18 halaman Putusan Nomor 656/Pid.Sus/2018/PT MDN In d A gu bertemu dengan Syakirin Alias Bule di Desa Pulo, Idi Rayeuk, Aceh Timur, ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 3