ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 10. Hakim Pengadilan Tinggi Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 24 Mei 2018 sampai dengan tanggal 22 Juni 2018; ng 11. Penahanan oleh Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 7 Juli 2018 sampai dengan tanggal 6 Juli 2018; 12. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak gu tanggal 7 Juli 2018 sampai dengan tanggal 4 September 2018; 13. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Mahkamah Agung RI sejak tanggal 5 ub lik Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yaitu 1. Riswan H. Siregar, SH., M.Hum., 2. Faomasi Laia, SH., 3. Israk Mitrawany, SH., 4. Rointan Br. Manullang, SH., 5. Novida Efni Siregar, SH., 6. Salman P. Harahap, SH., MH., 7. Nirwana Dewi Harahap, SH., MH., 8. Ravi Ramadana Hasibuan, SH., para Advokat – Penasehat Hukum pada Kantor “Lembaga Bantuan Hukum & Perlindungan Konsumen (LBH-PK) PERSADA”, yang berkantor di Jalan Teladan ep ah k am ah A September 2018 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2018; Nomo 59 Telp. (061) 76582299 (Simpang Jalan Pelangi) Medan, baik secara R Terdakwa tersebut di atas; A gu ng - In do ne si bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menjadi Penasihat Hukum dari Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca, penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor 656/Pid.Sus/2018/PT MDN tanggal 6 Agustus 2018 tentang penunjukan majelis hakim yang diberi kewenangan untuk mengadili perkara ini; - Setelah membaca Surat Penunjukan Panitera Pengganti oleh Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Medan, tanggal 6 Agustus ah 656/Pid.Sus/2018/PT MDN; 2018 Nomor lik putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 106/Pid.Sus/2018/PN Mdn tanggal ub 7 Juni 2018; - Setelah membaca penetapan oleh majelis Hakim Tinggi Medan Nomor 656/Pid.Sus/2018/PT MDN, tanggal 4 September 2018 tentang Penetapan hari sidang perkara tersebut; ep ka m - Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan serta turunan resmi Primair: ng sebagai berikut: on Bahwa Terdakwa Abdul Kawi Alias Ade bersama-sama dengan Andi es R Setelah memeriksa, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang berbunyi Halaman 2 dari 18 halaman Putusan Nomor 656/Pid.Sus/2018/PT MDN In d A gu Saputra Alias Aan, Syarifudin Alias Din (dalam berkas perkara terpisah) dan PON ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 2