-

4

Menimbang, bahwa terdakwa JOHNI SUHENDRA alias LATIF yang
diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini, berdasarkan kenyataan dan
fakta-.fakta selama berlangsungnya persidangan ternyata adalah orang yang
memiliki kondisi tubuh yang sehat balk dalam ha! jasmani (fisik) maupun
rohani (psikis), sehingga ia memiliki kecakapan dan kemampuan untuk
berbuat / bertindak maupun untuk mempertanggungjawabkan setiap
perbuatan I tindakannya secara hukum, oleh karena itu maka mengenai
unsur setiap orang dalam perkara ini jelas menunjuk kepada terdakwa
JOHNI SUHENDRA alias LATIF yang identitasnya telah disebutkan secara
jelas diatas, dikaitkan dengan keterangan saksi - saksi menerangkan bahwa
Terdakwa yang ditangkap oleh anggota POLRI sehubungan derigan kegiatan
Narapidana FREDI BUDIMAN mengendalikan kegiatan memproduksi
Ecstasy dan mengimpor pil Ecstasy,dan peredaran narkoba dari dalam lapas
Nusakambangan dan kepemilikan Narkoba oleh terdakwa JOHNI
SUHENDRA alias LATIF dan terdakwa JOHN! SUHENDRA alias LATIF
dipersidangan mengakui dan membenarkan bahwa ia terdakwa ditangkap
oléh polisi sehubungan dengan telah menjalankan perintah FREDI
BUDIMAN dan diketemukannya 7 ons shabu serta bahan dan peralatan
untuk memproduksi ecstacy dan cflajukan sebagai Terdakwa dalam perkara

mi dengan demikian maka unsur setiap orang telah terpenuhi
• Unsur percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak
pidana narkotika dan prekursor narkotika
Menimbang bahwa unsur di atas adalah bersifat alternative yaitu terdini
dari berapa perbuatan dan oleh karena bersifat alternatif maka apabila salah
satu perbuatan telah dipenuhi maka terpenuhi pula urisur di atas;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan percobaan menurut pasal
53 ayat I KUHP .adalah adanya niat yang telah ternyata dari adanya
permulaan pelaksanaan, dan tidak selesai pelaksanaan itu bukan semata
mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan permufakatan jahat menurut
• ketentuan Pasal 1 angka 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika, adalah perbuatan dua orang atau lebih yang
bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu,
turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, membeni
konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau
mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika;
Hal 74 dan .99 hal Put No1425/Pid.Sus/2015/PN JKT Brt

Select target paragraph3