- 4 Menimbang, bahwa terdakwa JOHNI SUHENDRA alias LATIF yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini, berdasarkan kenyataan dan fakta-.fakta selama berlangsungnya persidangan ternyata adalah orang yang memiliki kondisi tubuh yang sehat balk dalam ha! jasmani (fisik) maupun rohani (psikis), sehingga ia memiliki kecakapan dan kemampuan untuk berbuat / bertindak maupun untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatan I tindakannya secara hukum, oleh karena itu maka mengenai unsur setiap orang dalam perkara ini jelas menunjuk kepada terdakwa JOHNI SUHENDRA alias LATIF yang identitasnya telah disebutkan secara jelas diatas, dikaitkan dengan keterangan saksi - saksi menerangkan bahwa Terdakwa yang ditangkap oleh anggota POLRI sehubungan derigan kegiatan Narapidana FREDI BUDIMAN mengendalikan kegiatan memproduksi Ecstasy dan mengimpor pil Ecstasy,dan peredaran narkoba dari dalam lapas Nusakambangan dan kepemilikan Narkoba oleh terdakwa JOHNI SUHENDRA alias LATIF dan terdakwa JOHN! SUHENDRA alias LATIF dipersidangan mengakui dan membenarkan bahwa ia terdakwa ditangkap oléh polisi sehubungan dengan telah menjalankan perintah FREDI BUDIMAN dan diketemukannya 7 ons shabu serta bahan dan peralatan untuk memproduksi ecstacy dan cflajukan sebagai Terdakwa dalam perkara mi dengan demikian maka unsur setiap orang telah terpenuhi • Unsur percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika Menimbang bahwa unsur di atas adalah bersifat alternative yaitu terdini dari berapa perbuatan dan oleh karena bersifat alternatif maka apabila salah satu perbuatan telah dipenuhi maka terpenuhi pula urisur di atas; Menimbang bahwa yang dimaksud dengan percobaan menurut pasal 53 ayat I KUHP .adalah adanya niat yang telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesai pelaksanaan itu bukan semata mata disebabkan karena kehendaknya sendiri; Menimbang bahwa yang dimaksud dengan permufakatan jahat menurut • ketentuan Pasal 1 angka 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, membeni konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika; Hal 74 dan .99 hal Put No1425/Pid.Sus/2015/PN JKT Brt