&

a

Primair: melanggar Pasal 114 ayat (2)jo Pesal 132 ayat (1) Undang
Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidiair: melanggar Pasal 112 ayat (2)jo Pasal 132 ayat (1) Undang
Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara subsidairitas
maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih
dahulu dengan ketentuan apabila dakwaan primair terbukti maka dakwaan
subsidair tidak akan dipertimbangkan lagi akan tetapi apabila dakwaan
primair tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan subsidair;
Menimbang bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih
dahulu dakwaan primair yaitu melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132
Ayat (1) Undang-undang Republik Indoesia nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagal berikut: Unsur Setiap orang;
Unsur percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak
pidana narkotika can prekursor narkotika
• Unsur tanpa hak atau melawan hukum;
• •Unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual bell, menukar atau menyerahkan
Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya
melebihi 5( lima ) gram;
Ad. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur " setiap orang
dalam tindak pidana, pada prinsipnya adalah rnenunjuk pada setiap orang,
pribadi atau persoon sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang
merupakan subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban dan yang
memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab / dipertanggungjawabkan
(Toerekeningsvatbaarheid) atas setiap perbuatan yang dilakukannya, can
tidak termasuk pada golongan orang - orang yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan atas perbuatannya karena kurang sempurna
akalnya atau karena sakit berubah akalnya (Ziekelijke storing der
verstandelijke vermogens) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44
ayat (1) dan (2) KUHP;

Hal 73 dan .99 hal Put No1425/Pid.Sus/2015/PN JKT Brt

Select target paragraph3