& a Primair: melanggar Pasal 114 ayat (2)jo Pesal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidiair: melanggar Pasal 112 ayat (2)jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara subsidairitas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu dengan ketentuan apabila dakwaan primair terbukti maka dakwaan subsidair tidak akan dipertimbangkan lagi akan tetapi apabila dakwaan primair tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan subsidair; Menimbang bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair yaitu melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indoesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagal berikut: Unsur Setiap orang; Unsur percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika can prekursor narkotika • Unsur tanpa hak atau melawan hukum; • •Unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual bell, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5( lima ) gram; Ad. Unsur Setiap Orang; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur " setiap orang dalam tindak pidana, pada prinsipnya adalah rnenunjuk pada setiap orang, pribadi atau persoon sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang merupakan subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban dan yang memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab / dipertanggungjawabkan (Toerekeningsvatbaarheid) atas setiap perbuatan yang dilakukannya, can tidak termasuk pada golongan orang - orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akalnya (Ziekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP; Hal 73 dan .99 hal Put No1425/Pid.Sus/2015/PN JKT Brt