Bahwa benar saksi bersama Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba
Bareskrim Poiri melakukan penyelidikan peredaran Narkotika di
Jakarta yang dilakukan oleh Narapidana FREDI BUDIMAN dan
jaringannya, setelah meialui proses penyelidikan, kemudian pada
tanggal 07 April 2015:
- Sekitar pukul 12.30 WIB, melakukan penangkapan terhadap
SUJANTO alias YANTO dan ARIES PERDANA KUSUMA di
Perum Graha Cikarang dan menyita barang bukti dan
SUJANTO alias YANTO antara lain berupa 50.000 (lima puluh
ribu) butir Ecstasy dan clari ARIES PERDANA KUSUMA antara
lain berupa 1 gram Shabu, ketika dhnterogasi mereka
menerangkan bahwa bersama-sama dengan Suyatno als GIMO
telab beberapa kali melakukan pekerjaan dari FREDI BUDIMAN
dan JOHNI SUHENDRA alias LATIF untuk menerima dan
• menyerahkan atau mengirim Narkotika dan membeli peralatan
dan bahan untuk memproduksi Ecstasy, kemudian hal tensebut
diinfonmasikan kepada Tim lain yang akan melakukan
periangkapan terhadap JOHN! SUHENDRA alias LATIF.
Sekitar pukul 14.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap
GIMO di JI. Folding Pasar Kemini, Jakarta Barat dan menyita
barang bukti handphone, ketika dhnterogasi menerangkan
bahwa pernah beberapa kali melakukan pekerjaan dari FREDI
BUDIMAN dan JOHNI SUHENDRA alias LATIF untuk menerima
dan menyerahkan Narkotika antara lain melalui JNE yang
ditujukan ke Palu dan Kalimantan.
Sekitar pukul 16.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap
HENNY di JI. D No 8 Kebon Baru Tebet den menyita barang
bukti handphone, ketika diinterogasi menerangkan bahwa
HENNY pernah disuruh oleh FREDI BUDIMAN untuk menerima
paket benisi Narkotika di JNE Palu, kemudian HENNY menyuruh
ADRIANO untuk mengambil paket tersebut, namun tertangkap
Polisi.
Bahwa benar sekitar pukul 17.45 WIB, Tim I menangkap
STEVEN alias ASUN di JI. Duri Selatan I No 1 Tambona,

Hal 22 darj .99 hal Put No1425/Pid.Sus/2015/pN JKT Brt

Select target paragraph3