Bahwa benar saksi bersama Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Poiri melakukan penyelidikan peredaran Narkotika di Jakarta yang dilakukan oleh Narapidana FREDI BUDIMAN dan jaringannya, setelah meialui proses penyelidikan, kemudian pada tanggal 07 April 2015: - Sekitar pukul 12.30 WIB, melakukan penangkapan terhadap SUJANTO alias YANTO dan ARIES PERDANA KUSUMA di Perum Graha Cikarang dan menyita barang bukti dan SUJANTO alias YANTO antara lain berupa 50.000 (lima puluh ribu) butir Ecstasy dan clari ARIES PERDANA KUSUMA antara lain berupa 1 gram Shabu, ketika dhnterogasi mereka menerangkan bahwa bersama-sama dengan Suyatno als GIMO telab beberapa kali melakukan pekerjaan dari FREDI BUDIMAN dan JOHNI SUHENDRA alias LATIF untuk menerima dan • menyerahkan atau mengirim Narkotika dan membeli peralatan dan bahan untuk memproduksi Ecstasy, kemudian hal tensebut diinfonmasikan kepada Tim lain yang akan melakukan periangkapan terhadap JOHN! SUHENDRA alias LATIF. Sekitar pukul 14.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap GIMO di JI. Folding Pasar Kemini, Jakarta Barat dan menyita barang bukti handphone, ketika dhnterogasi menerangkan bahwa pernah beberapa kali melakukan pekerjaan dari FREDI BUDIMAN dan JOHNI SUHENDRA alias LATIF untuk menerima dan menyerahkan Narkotika antara lain melalui JNE yang ditujukan ke Palu dan Kalimantan. Sekitar pukul 16.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap HENNY di JI. D No 8 Kebon Baru Tebet den menyita barang bukti handphone, ketika diinterogasi menerangkan bahwa HENNY pernah disuruh oleh FREDI BUDIMAN untuk menerima paket benisi Narkotika di JNE Palu, kemudian HENNY menyuruh ADRIANO untuk mengambil paket tersebut, namun tertangkap Polisi. Bahwa benar sekitar pukul 17.45 WIB, Tim I menangkap STEVEN alias ASUN di JI. Duri Selatan I No 1 Tambona, Hal 22 darj .99 hal Put No1425/Pid.Sus/2015/pN JKT Brt