Jakarta Barat dan menyita barang bukti berupa handphone, kemudian ketika melakukan penggeledahan rumah yang dihuni oleh STEVEN alias ASUN di JI. Duri Selatan I No I Tambora, Jakarta Barat, Tim tidak menemukan dan tidak menyita barang bukti, kemudian ketika diinterogasi STEVEN alias ASUN menerangkan bahwa pada tanggal 04 April 2015 disuruh oleh FREDI BUDIMAN mengecek di website DI-IL untuk mengetahul status keberadaan kiriman pos yang dikirim melalui DHL Jerman, selain itu pada tanggal 04 April 2015 STEVEN alias ASUN menyerahkan 1 Ons Shabu kepada JOHNI SUHENDRA alias LATIF di Ruko CBD Mutiara Taman Palem, Jakarta Barat. - Bahwa pada tanggal 8, 9 dan 10 April 2015, Saksi bersama Tim menjemput Narapidana FREDI BUDIMAN, ANDRE SYAMSUL MALIQ dan CECEP SETIAWAN WIJAYA alias ASIONG di Lapas Nusakambangan, Lapas Kias ll.A Narkotika Jakarta dan Lapas Salemba untuk diperiksa secara konfrontasi dikantor Direktorat Narkoba Bareskrim Potri di JI. MT Haryono Nomor 11, Jakarta Timur Bahwa benar Setelah Tim I melakukan penangkapan terhadap STEVEN alias ASUN, kemudian Tim I berkordinasi dengan Tim II untuk membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Baresknim Polri untuk konsolidasi terhadap seluruh anggota Tim untuk melakukan pendataan terhadap barang bukti yang disita dan melakukan interogasi secara bersama-sama terhadap SUJANTO alias YANTO, ARIES PERDANA KUSUMA, SUYATNO alias GIMO, JOHNI SUHENDRA alias LATIF, HENNY dan STEVEN alias ASUN, sehingga diperoleh keterangan bahwa mereka saling membenarkan hasil interogasi awal yang dilakukan oieh Tim I dan Tim II yang intinya bahwa mereka dalam melakukan perbuatannya berdasarkan instruksi dan dikendalikan oleh Narapidana FREDI BUDIMAN. - Bahwa benar Pada tanggal 08 April 2015 setelah melakukan kordinasi dan memperoleh persetujuan dari Dirjen Pas, kemudian Hal 23 dan .99 hal Put No1425/Pid.5us/2015/PN JKT Bit