Jakarta Barat dan menyita barang bukti berupa handphone,
kemudian ketika melakukan penggeledahan rumah yang dihuni
oleh STEVEN alias ASUN di JI. Duri Selatan I No I Tambora,
Jakarta Barat, Tim tidak menemukan
dan tidak menyita barang bukti, kemudian ketika diinterogasi
STEVEN alias ASUN menerangkan bahwa pada tanggal 04
April 2015 disuruh oleh FREDI BUDIMAN mengecek di website
DI-IL untuk mengetahul status keberadaan kiriman pos yang
dikirim melalui DHL Jerman, selain itu pada tanggal 04 April
2015 STEVEN alias ASUN menyerahkan 1 Ons Shabu kepada
JOHNI SUHENDRA alias LATIF di Ruko CBD Mutiara Taman
Palem, Jakarta Barat.
- Bahwa pada tanggal 8, 9 dan 10 April 2015, Saksi bersama Tim
menjemput Narapidana FREDI BUDIMAN, ANDRE SYAMSUL
MALIQ dan CECEP SETIAWAN WIJAYA alias ASIONG di
Lapas Nusakambangan, Lapas Kias ll.A Narkotika Jakarta dan
Lapas Salemba untuk diperiksa secara konfrontasi dikantor
Direktorat Narkoba Bareskrim Potri di JI. MT Haryono Nomor 11,
Jakarta Timur
Bahwa benar Setelah Tim I melakukan penangkapan terhadap
STEVEN alias ASUN, kemudian Tim I berkordinasi dengan Tim II
untuk membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Direktorat
Tindak Pidana Narkoba Baresknim Polri untuk konsolidasi terhadap
seluruh anggota Tim untuk melakukan pendataan terhadap barang
bukti yang disita dan melakukan interogasi secara bersama-sama
terhadap SUJANTO alias YANTO, ARIES PERDANA KUSUMA,
SUYATNO alias GIMO, JOHNI SUHENDRA alias LATIF, HENNY
dan STEVEN alias ASUN, sehingga diperoleh keterangan bahwa
mereka saling membenarkan hasil interogasi awal yang dilakukan
oieh Tim I dan Tim II yang intinya bahwa mereka dalam melakukan
perbuatannya berdasarkan instruksi dan dikendalikan oleh
Narapidana FREDI BUDIMAN.
- Bahwa benar Pada tanggal 08 April 2015 setelah melakukan
kordinasi dan memperoleh persetujuan dari Dirjen Pas, kemudian

Hal 23 dan .99 hal Put No1425/Pid.5us/2015/PN JKT Bit

Select target paragraph3