$ a ,t Bahwa pada tanggal 07 April 2015 sekitar pukul 13.20 WIB di sebuah * bangunan bekas pabrik garmen di JI. Kayu Besar No 20 Cengkareng, Jakarta Barat, Penyidik melakukan penangkapan kepada terdakwa JOHNI • - SUHENDRA alias LATIF, ketika dilakukan penggeledahan di bekas pabrik garmen JI. Kayu Besar No 20 Jakarta Barat, ditemukan 7 Ons Narkotika jenis Shabu, mesin cetak pit, bahan dan peralatan untuk memproduksi Ecstasy. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1327/NNF/2015 tanggal 05 Mei 2015 dari Puslabfor Bareskrim Polri bahwa barang bukti yang disita clari JOHNI SUHENDRA alias LATIF pada tanggal 07 April 2015 di bekas pabrik garmen di JI. Kayu Besar Nomor 20 Jakarta Barat yaitu Narkotika jenis shabu seberat kurang lebih 7 gram , setelah dilakukan pemeniksaan secara laboratories hasilnya adalah sbb Metamfetamina tercantum pada nomor urut 61 dalam Daftar Narkotika Golongan I pada Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1 )Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika SUBSIDAIR Bahwa terdakwa JOHN SUHENDRA alias LATIF bersama-sarna dengan FREDI BUDIMAN, SUJANTO alias YANTO, STEVEN alias ASUN dan SUYATNO alias GIMO (Para Terdakwa dalam berkas terpisahlsplitsing) antara bulan November 2014 sampai dengan tanggal 7 April 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2014 dan 2015 bertempat di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan atau di Gedung bekas pabrik garmen di Jl. Kayu Besar No, 20 Cengkareng Jakarta Barat, Ruko CBD A2-16 Mutiara Taman Palem, Jakarta Barat atau setidaktidaknya pada tempat lain berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu Pengadilan Negeni yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yaitu Pengadilan Negeni Jakarta Barat yang Hal 11 dan .99 hal Put No1425/Pid.Sus/2015/PN JKT Brt