S

Kemudian pada tanggal 20 Maret 2015, SUYATNO als GIMO menemui
terdakwa JOHNI SUHENDRA alias LATIF di Ruko CBD A2-16, kemudian
terdakwa JOHNI SUHENDRA alias LATIF menyerahkan kunci ruangan yang
digunakan untuk menyimpan Ecstasy di lantai 2 gedung A bekas pabrik
garmen JI. Kayu Besar No. 20 Jakarta Barat kepada SUYATNO alias
GIMO.
Kemudian pada tanggal 24 Maret 2015, terdakwa JOHNI SUHENDRA alias
LATIF menerima I ons Shabu dari orang suruhan FRED! BUDIMAN yang
dilakukan dengan cara menyuruh untuk menyelipkan 1 ons Shabu dibawah
tumpukan kaos merah di lantai Ruko CBD A2-16 Mutiara Taman Falern,
Jakarta Barat.
Kemudian pada tanggal 25 Maret 2015 terdakwa JOHNI SUHENDRA alias
LATIF menemui SUYATNO als GIMO di gedung C bekas pabnik garmen JI.
Kayu Besar No. 20 Jakarta Barat, kemudian terdakwa JOHN! SUHENDRA
alias LATIF menyerahkan 4 buah cincin batu akik kepada SUYATNO als
GIMO sambil berkata "MO KAMU KAN MAU KIRIM KE PALU, IN! ADA
TITIPAN CINCIN SURUH MASUKIN DALAM PAKET YANG AKAN DIKIRIM
KE PALU' setelah menerima cincin, kemudian SUYATNO als GIMO pergi ke
gedung A bekas pabrik garmen JI. Kayu Besan No. 20, Jakarta Barat. Pada
hari yang sama terdakwa JOHN! SUHENDRA alias LATIF menyerahkan 1
ons Shabu kepada SUYATNO als GIMO dengan cara menyuruh SUYATNO
als GIMO untuk mengambil 1 ons Shabu yang berada di bawah tumpukan 1
Iusin kaos merah di Ruko CBD Mutiara Taman Palem agar dibawa ke bekas
pabnik garmendi JI. Kayu Besar No. 20 Jakarta Barat untuk dipress, setelah
itu SUYATNO als GIMO bertemu dengan terdakwa JOHN! SUHENDRA alias
LATIF dan menjelaskan bahwa barang yang diambil dari ruko sudah dipress,
sehingga tidak perlu dipress.
Kemudian pada tanggal 04 April 2015, terdakwa JOHN! SUHENDRA alias
LATIF menenima I ons Shabu dari STEVEN alias ASUN yang disimpan
dalarn plastik hitam kemudian dimasukkan dalam kantong plastik warna
merah berisi makanan di Ruko CBD Mutara Taman Palern, kemudian
-

disimpan di Ruko CBD, keesokan harinya diserahkan kepada seseorang
yang tidak dikenal di dekat perempatan lampu merah Cilacap Jawa Tengah.

Hal 10 dan .99 hal Put No1425/Pid.5us/2015JPN JKT Brt

Select target paragraph3