S Kemudian pada tanggal 20 Maret 2015, SUYATNO als GIMO menemui terdakwa JOHNI SUHENDRA alias LATIF di Ruko CBD A2-16, kemudian terdakwa JOHNI SUHENDRA alias LATIF menyerahkan kunci ruangan yang digunakan untuk menyimpan Ecstasy di lantai 2 gedung A bekas pabrik garmen JI. Kayu Besar No. 20 Jakarta Barat kepada SUYATNO alias GIMO. Kemudian pada tanggal 24 Maret 2015, terdakwa JOHNI SUHENDRA alias LATIF menerima I ons Shabu dari orang suruhan FRED! BUDIMAN yang dilakukan dengan cara menyuruh untuk menyelipkan 1 ons Shabu dibawah tumpukan kaos merah di lantai Ruko CBD A2-16 Mutiara Taman Falern, Jakarta Barat. Kemudian pada tanggal 25 Maret 2015 terdakwa JOHNI SUHENDRA alias LATIF menemui SUYATNO als GIMO di gedung C bekas pabnik garmen JI. Kayu Besar No. 20 Jakarta Barat, kemudian terdakwa JOHN! SUHENDRA alias LATIF menyerahkan 4 buah cincin batu akik kepada SUYATNO als GIMO sambil berkata "MO KAMU KAN MAU KIRIM KE PALU, IN! ADA TITIPAN CINCIN SURUH MASUKIN DALAM PAKET YANG AKAN DIKIRIM KE PALU' setelah menerima cincin, kemudian SUYATNO als GIMO pergi ke gedung A bekas pabrik garmen JI. Kayu Besan No. 20, Jakarta Barat. Pada hari yang sama terdakwa JOHN! SUHENDRA alias LATIF menyerahkan 1 ons Shabu kepada SUYATNO als GIMO dengan cara menyuruh SUYATNO als GIMO untuk mengambil 1 ons Shabu yang berada di bawah tumpukan 1 Iusin kaos merah di Ruko CBD Mutiara Taman Palem agar dibawa ke bekas pabnik garmendi JI. Kayu Besar No. 20 Jakarta Barat untuk dipress, setelah itu SUYATNO als GIMO bertemu dengan terdakwa JOHN! SUHENDRA alias LATIF dan menjelaskan bahwa barang yang diambil dari ruko sudah dipress, sehingga tidak perlu dipress. Kemudian pada tanggal 04 April 2015, terdakwa JOHN! SUHENDRA alias LATIF menenima I ons Shabu dari STEVEN alias ASUN yang disimpan dalarn plastik hitam kemudian dimasukkan dalam kantong plastik warna merah berisi makanan di Ruko CBD Mutara Taman Palern, kemudian - disimpan di Ruko CBD, keesokan harinya diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal di dekat perempatan lampu merah Cilacap Jawa Tengah. Hal 10 dan .99 hal Put No1425/Pid.5us/2015JPN JKT Brt