ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Nurfauziah sehingga kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma pada
kemaluan korban Putri Nurfauziah;

Bahwa Terdakwa yang masih terangsang kembali memasukkan jari

ng

-

telunjuk tangan kirinya ke dalam anus korban Putri Nurfauziah sebanyak
sekitar 4 sampai 5 kali hingga anus korban Putri Nurfauziah mengeluarkan

gu

darah dan kemaluan Terdakwa kembali mengeluarkan sperma di atas perut

korban Putri Nurfauziah. Lalu Terdakwa membalikkan tubuh korban Putri
dan

mengikat

tangan

korban

Putri

A

Nurfauziah

Nurfauziah

dengan

menggunakan kabel charger HP Samsung miliknya. Kemudian Terdakwa

ah

mengganti lilitan kabel HP pada mulut korban Putri Nurfauziah dengan

ub
lik

menggunakan lakban warna putih yang diambil pada etalase warung dan
kabel charger BB digunakan untuk mengikat kedua kaki korban Putri

am

Nurfauziah;
-

Bahwa sekitar pukul 09.30 WIB, Terdakwa melihat korban Putri

ep

Nurfauziah masih bergerak kemudian Terdakwa yang sebelumnya sudah

ah
k

mempersiapkan diri langsung pergi keluar warung untuk mengambil kabel
warna putih sepanjang 50 cm yang terdapat di belakang warung dan oleh

In
do
ne
si

R

Terdakwa kabel tersebut digunakan untuk menjerat leher korban Putri

Nurfauziah hingga korban Putri Nurfauziah tidak bergerak lagi. Kemudian

A
gu
ng

Terdakwa mengambil 5 buah kardus bekas minuman yang sudah berada di

samping warung untuk membuang tubuh korban Putri Nurfauziah lalu
Terdakwa kembali ke dalam warung untuk membuka ikatan pada tangan dan
kaki korban Putri Nurfauziah untuk mengikat kedua tangan dan kaki korban

Putri Nurfauziah dengan menggunakan lakban dan menutupi wajah korban
Putri Nurfauziah dengan menggunakan kerudung;

Selanjutnya Terdakwa menyusun 5 kardus tersebut dan setelah tersusun,

lik

tubuh korban Putri Nurfauziah dimasukkan ke dalam kardus bekas minuman
itu yang dililitkan dengan lakban dan sekitar pukul 15.30 WIB Terdakwa
mengambil sepeda motor Mio di rumah orang tuanya untuk membawa tubuh

ub

m

ah

-

korban. Sebelum membuang tubuh korban, Terdakwa mengumpulkan

ka

barang-barang korban berupa sepasang sepatu, tas sekolah, rok, baju dan

ep

kaos kaki 1 buah charger-an HP ke dalam kardus selanjutnya Terdakwa

ah

membawa kardus yang berisi mayat korban Putri Nurfauziah dengan
di bawah pinggir pagar Jalan Tol Sudyatmo yang berada di Jalan Sahabat RT.

on

Hal. 4 dari 17 hal. Put. No. 648 K/PID.SUS/2017

In
d

A

gu

ng

M

06/05, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Lalu Terdakwa

es

R

menggunakan sepeda motor dan membuang mayat korban Putri Nurfauziah

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 4

Select target paragraph3