ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
pintu

warungnya.

Kemudian

timbul

niat

R

membuka

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Terdakwa

untuk

mewujudkan rencananya dengan terlebih dahulu memanggil korban Putri

ng

Nurfauziah untuk masuk ke dalam warung. Setelah berada di dalam warung,
korban Putri Nurfauziah disuruh Terdakwa untuk duduk di pinggir kasur lalu

Terdakwa menutup pintu dan mengunci pintu warung. Selanjutnya Terdakwa

gu

kembali ke kamar, dimana korban Putri Nurfauziah sedang duduk di pinggir

kasur. Kemudian Terdakwa duduk di samping sebelah kiri korban Putri

A

Nurfauziah lalu dengan tangan kirinya Terdakwa membekap mulut korban
Putri Nurfauziah dan mendorong tubuh korban Putri Nurfauziah di atas kasur

ah

kemudian Terdakwa duduk di atas korban Putri Nurfauziah dan menyumpal

ub
lik

mulut korban Putri Nurfauziah dengan menggunakan kaos kaki korban Putri
Nurfauziah dan menahan kaos kaki tersebut agar tetap berada di dalam

am

mulut korban Putri Nurfauziah selanjutnya Terdakwa mengambil kabel
charger HP Blackberry-nya yang berada di dekat kasur yang digunakan untuk

ep

mengikat dan melilit mulut korban Putri Nurfauziah hingga bagian belakang

ah
k

kepala korban Putri Nurfauziah agar tidak bisa teriak dan kedua tangan
korban Putri Nurfauziah ditekan dengan menggunakan lutut Terdakwa
-

In
do
ne
si

R

dengan posisi telentang;

Bahwa dengan posisi tersebut Terdakwa dengan mudah membuka

A
gu
ng

kerudung, baju, rok dan celana dalam korban Putri Nurfauziah lalu Terdakwa

membuka celananya kemudian tangan kiri Terdakwa meraba kemaluan
korban Putri Nurfauziah dan jari tengah tangan kiri Terdakwa dimasukkan ke
dalam kemaluan korban Putri Nurfauziah sebanyak kurang lebih 4 kali hingga

kemaluan korban Putri Nurfauziah mengeluarkan darah. Melihat korban Putri
Nurfauziah tidak bergerak dengan kondisi mata dan tubuh korban Putri
tubuh

korban

Putri

Nurfauziah.

Selanjutnya

Terdakwa

lik

kiri

kembali

memasukkan jari telunjuk kiri ke dalam kemaluan korban Putri Nurfauziah
dan tangan kanan Terdakwa menahan kepala korban Putri Nurfauziah

ub

m

ah

Nurfauziah masih bergerak lalu Terdakwa merebahkan tubuhnya di samping

dimana Terdakwa membentak korban Putri Nurfauziah agar diam karena

ka

melihat korban Putri Nurfauziah masih mengeluarkan suara. Kemudian

ep

Terdakwa naik ke atas tubuh korban Putri Nurfauziah dengan cara duduk

ah

diantara kedua paha korban Putri Nurfauziah lalu Terdakwa mencoba
namun karena sempit kemaluan Terdakwa tidak bisa masuk, kemaluan

on

Hal. 3 dari 17 hal. Put. No. 648 K/PID.SUS/2017

In
d

A

gu

ng

M

Terdakwa hanya digesek-gesekkan saja pada kemaluan korban Putri

es

R

memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban Putri Nurfauziah

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 3

Select target paragraph3