ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pintu warungnya. Kemudian timbul niat R membuka In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Terdakwa untuk mewujudkan rencananya dengan terlebih dahulu memanggil korban Putri ng Nurfauziah untuk masuk ke dalam warung. Setelah berada di dalam warung, korban Putri Nurfauziah disuruh Terdakwa untuk duduk di pinggir kasur lalu Terdakwa menutup pintu dan mengunci pintu warung. Selanjutnya Terdakwa gu kembali ke kamar, dimana korban Putri Nurfauziah sedang duduk di pinggir kasur. Kemudian Terdakwa duduk di samping sebelah kiri korban Putri A Nurfauziah lalu dengan tangan kirinya Terdakwa membekap mulut korban Putri Nurfauziah dan mendorong tubuh korban Putri Nurfauziah di atas kasur ah kemudian Terdakwa duduk di atas korban Putri Nurfauziah dan menyumpal ub lik mulut korban Putri Nurfauziah dengan menggunakan kaos kaki korban Putri Nurfauziah dan menahan kaos kaki tersebut agar tetap berada di dalam am mulut korban Putri Nurfauziah selanjutnya Terdakwa mengambil kabel charger HP Blackberry-nya yang berada di dekat kasur yang digunakan untuk ep mengikat dan melilit mulut korban Putri Nurfauziah hingga bagian belakang ah k kepala korban Putri Nurfauziah agar tidak bisa teriak dan kedua tangan korban Putri Nurfauziah ditekan dengan menggunakan lutut Terdakwa - In do ne si R dengan posisi telentang; Bahwa dengan posisi tersebut Terdakwa dengan mudah membuka A gu ng kerudung, baju, rok dan celana dalam korban Putri Nurfauziah lalu Terdakwa membuka celananya kemudian tangan kiri Terdakwa meraba kemaluan korban Putri Nurfauziah dan jari tengah tangan kiri Terdakwa dimasukkan ke dalam kemaluan korban Putri Nurfauziah sebanyak kurang lebih 4 kali hingga kemaluan korban Putri Nurfauziah mengeluarkan darah. Melihat korban Putri Nurfauziah tidak bergerak dengan kondisi mata dan tubuh korban Putri tubuh korban Putri Nurfauziah. Selanjutnya Terdakwa lik kiri kembali memasukkan jari telunjuk kiri ke dalam kemaluan korban Putri Nurfauziah dan tangan kanan Terdakwa menahan kepala korban Putri Nurfauziah ub m ah Nurfauziah masih bergerak lalu Terdakwa merebahkan tubuhnya di samping dimana Terdakwa membentak korban Putri Nurfauziah agar diam karena ka melihat korban Putri Nurfauziah masih mengeluarkan suara. Kemudian ep Terdakwa naik ke atas tubuh korban Putri Nurfauziah dengan cara duduk ah diantara kedua paha korban Putri Nurfauziah lalu Terdakwa mencoba namun karena sempit kemaluan Terdakwa tidak bisa masuk, kemaluan on Hal. 3 dari 17 hal. Put. No. 648 K/PID.SUS/2017 In d A gu ng M Terdakwa hanya digesek-gesekkan saja pada kemaluan korban Putri es R memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban Putri Nurfauziah ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3