ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi,

R

10.

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

sejak tanggal 27 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 25 Desember 2016;

Hakim Mahkamah Agung selama 50 (lima puluh) hari terhitung

ng

11.

sejak tanggal 18 Januari 2017 sampai dengan tanggal 8 Maret 2017,

berdasarkan Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan Nomor 772/2017/

gu

S.222.Tah.Sus/PP/2017/MA., tanggal 20 Februari 2017;
12.

Ketua Mahkamah Agung sebagai perpanjangan penahanan oleh

ah

A

Hakim Mahkamah Agung selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak

tanggal 9 Maret 2017 sampai dengan tanggal 7 Mei 2017, berdasarkan
Surat

Penetapan

Perpanjangan

Penahanan

Nomor

ub
lik

773/2017/S.222.Tah.Sus/ PP/2017/MA., tanggal 20 Februari 2017;
Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat

am

karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :

ep

KESATU :

ah
k

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa Agus Darmawan alias Agus Pa alias Om, pada hari

In
do
ne
si

R

Jum’at, tanggal 2 Oktober 2015, sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya
dalam pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober 2015, bertempat di

A
gu
ng

sebuah warung yang berada di Kampung Rawa Lele, RT. 04, RW. 07,
Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat atau setidak-tidaknya

di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan
Negeri Jakarta Barat, dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu
merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-

Berawal dari ketertarikan Terdakwa terhadap kecantikan korban Putri

lik

disuapi oleh saksi Ida Fitriani selaku ibu korban sehingga timbul niat
Terdakwa untuk memperkosa korban padahal Terdakwa sudah mengetahui
bahwa korban masih anak kecil yang akan berteriak, berontak, menangis dan

ub

m

ah

Nurfauziah yang sebelumnya sudah 2 (dua) kali dilihatnya saat sedang

mengadu kepada orang lain apabila diperkosa sehingga Terdakwa sudah

ka

merencanakan dan mempersiapkan diri untuk menghilangkan nyawa korban

ah

-

ep

Putri Nurfauziah apabila hal itu terjadi;

Bahwa kemudian pada hari Jum’at, tanggal 2 Oktober 2015, sekitar pukul

Perumahan Citra I, Kalideres, Jakarta Barat, melihat korban Putri Nurfauziah

ng

M

pulang sekolah yang mengenakan seragam sekolah (kemeja warna putih dan

on

Hal. 2 dari 17 hal. Put. No. 648 K/PID.SUS/2017

In
d

A

gu

rok warna hitam) dan mengenakan kerudung warna putih saat Terdakwa

es

R

08.45 WIB, Terdakwa yang tinggal seorang diri di warungnya yang berada di

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 2

Select target paragraph3