ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, R 10. In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id sejak tanggal 27 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 25 Desember 2016; Hakim Mahkamah Agung selama 50 (lima puluh) hari terhitung ng 11. sejak tanggal 18 Januari 2017 sampai dengan tanggal 8 Maret 2017, berdasarkan Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan Nomor 772/2017/ gu S.222.Tah.Sus/PP/2017/MA., tanggal 20 Februari 2017; 12. Ketua Mahkamah Agung sebagai perpanjangan penahanan oleh ah A Hakim Mahkamah Agung selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal 9 Maret 2017 sampai dengan tanggal 7 Mei 2017, berdasarkan Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan Nomor ub lik 773/2017/S.222.Tah.Sus/ PP/2017/MA., tanggal 20 Februari 2017; Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat am karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut : DAKWAAN : ep KESATU : ah k PRIMAIR : Bahwa Terdakwa Agus Darmawan alias Agus Pa alias Om, pada hari In do ne si R Jum’at, tanggal 2 Oktober 2015, sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober 2015, bertempat di A gu ng sebuah warung yang berada di Kampung Rawa Lele, RT. 04, RW. 07, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Berawal dari ketertarikan Terdakwa terhadap kecantikan korban Putri lik disuapi oleh saksi Ida Fitriani selaku ibu korban sehingga timbul niat Terdakwa untuk memperkosa korban padahal Terdakwa sudah mengetahui bahwa korban masih anak kecil yang akan berteriak, berontak, menangis dan ub m ah Nurfauziah yang sebelumnya sudah 2 (dua) kali dilihatnya saat sedang mengadu kepada orang lain apabila diperkosa sehingga Terdakwa sudah ka merencanakan dan mempersiapkan diri untuk menghilangkan nyawa korban ah - ep Putri Nurfauziah apabila hal itu terjadi; Bahwa kemudian pada hari Jum’at, tanggal 2 Oktober 2015, sekitar pukul Perumahan Citra I, Kalideres, Jakarta Barat, melihat korban Putri Nurfauziah ng M pulang sekolah yang mengenakan seragam sekolah (kemeja warna putih dan on Hal. 2 dari 17 hal. Put. No. 648 K/PID.SUS/2017 In d A gu rok warna hitam) dan mengenakan kerudung warna putih saat Terdakwa es R 08.45 WIB, Terdakwa yang tinggal seorang diri di warungnya yang berada di ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2