ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

R

putusan.mahkamahagung.go.id

PUTUSAN

ng

NOMOR 648 K/PID.SUS/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

gu

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah
Nama

: AGUS DARMAWAN alias AGUS PA alias OM;

Tempat lahir

: Jakarta;

Umur/Tanggal lahir

: 39 Tahun/3 Agustus 1976;

Jenis kelamin

: Laki-laki;

Kebangsaan

: Indonesia;

Tempat tinggal

: Kampung Rawa Lele Nomor 01, RT.04/07,

ub
lik

am

ah

A

memutus sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :

Kalideres,

Kecamatan

Kalideres,

ep

Kelurahan
Agama

: Islam;

: Dagang;

R

Pekerjaan

In
do
ne
si

ah
k

Jakarta Barat;

Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :

A
gu
ng

1. Penyidik, sejak tanggal 4 Februari 2016 sampai dengan tanggal 23
Februari 2016;

2. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 24
Februari 2016 sampai dengan tanggal 3 April 2016;

3. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 4
April 2016 sampai dengan tanggal 20 April 2016;

lik

Mei 2016;

5. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 4 Mei 2016 sampai dengan
tanggal 2 Juni 2016;

ub

m

ah

4. Penuntut Umum, sejak tanggal 21 April 2016 sampai dengan tanggal 3

6. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri, sejak

ka

tanggal 3 Juni 2016 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2016;

ep

7. Perpanjangan penahanan ke-I oleh Ketua Pengadilan Tinggi, sejak

ah

tanggal 2 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2016;
tanggal 1 September 2016 sampai dengan tanggal 26 September 2016;

ng

M

9. Hakim Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 27 September 2016 sampai

on

Hal. 1 dari 17 hal. Put. No. 648 K/PID.SUS/2017

In
d

A

gu

dengan tanggal 26 Oktober 2016;

es

R

8. Perpanjangan penahanan ke-II oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, sejak

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 1

Select target paragraph3