ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a R putusan.mahkamahagung.go.id PUTUSAN ng NOMOR 648 K/PID.SUS/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA gu MAHKAMAH AGUNG memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah Nama : AGUS DARMAWAN alias AGUS PA alias OM; Tempat lahir : Jakarta; Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun/3 Agustus 1976; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Kampung Rawa Lele Nomor 01, RT.04/07, ub lik am ah A memutus sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Kalideres, Kecamatan Kalideres, ep Kelurahan Agama : Islam; : Dagang; R Pekerjaan In do ne si ah k Jakarta Barat; Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh : A gu ng 1. Penyidik, sejak tanggal 4 Februari 2016 sampai dengan tanggal 23 Februari 2016; 2. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Februari 2016 sampai dengan tanggal 3 April 2016; 3. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 4 April 2016 sampai dengan tanggal 20 April 2016; lik Mei 2016; 5. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 4 Mei 2016 sampai dengan tanggal 2 Juni 2016; ub m ah 4. Penuntut Umum, sejak tanggal 21 April 2016 sampai dengan tanggal 3 6. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri, sejak ka tanggal 3 Juni 2016 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2016; ep 7. Perpanjangan penahanan ke-I oleh Ketua Pengadilan Tinggi, sejak ah tanggal 2 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2016; tanggal 1 September 2016 sampai dengan tanggal 26 September 2016; ng M 9. Hakim Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 27 September 2016 sampai on Hal. 1 dari 17 hal. Put. No. 648 K/PID.SUS/2017 In d A gu dengan tanggal 26 Oktober 2016; es R 8. Perpanjangan penahanan ke-II oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, sejak ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1