ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Nurfauziah sehingga kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma pada kemaluan korban Putri Nurfauziah; Bahwa Terdakwa yang masih terangsang kembali memasukkan jari ng - telunjuk tangan kirinya ke dalam anus korban Putri Nurfauziah sebanyak sekitar 4 sampai 5 kali hingga anus korban Putri Nurfauziah mengeluarkan gu darah dan kemaluan Terdakwa kembali mengeluarkan sperma di atas perut korban Putri Nurfauziah. Lalu Terdakwa membalikkan tubuh korban Putri dan mengikat tangan korban Putri A Nurfauziah Nurfauziah dengan menggunakan kabel charger HP Samsung miliknya. Kemudian Terdakwa ah mengganti lilitan kabel HP pada mulut korban Putri Nurfauziah dengan ub lik menggunakan lakban warna putih yang diambil pada etalase warung dan kabel charger BB digunakan untuk mengikat kedua kaki korban Putri am Nurfauziah; - Bahwa sekitar pukul 09.30 WIB, Terdakwa melihat korban Putri ep Nurfauziah masih bergerak kemudian Terdakwa yang sebelumnya sudah ah k mempersiapkan diri langsung pergi keluar warung untuk mengambil kabel warna putih sepanjang 50 cm yang terdapat di belakang warung dan oleh In do ne si R Terdakwa kabel tersebut digunakan untuk menjerat leher korban Putri Nurfauziah hingga korban Putri Nurfauziah tidak bergerak lagi. Kemudian A gu ng Terdakwa mengambil 5 buah kardus bekas minuman yang sudah berada di samping warung untuk membuang tubuh korban Putri Nurfauziah lalu Terdakwa kembali ke dalam warung untuk membuka ikatan pada tangan dan kaki korban Putri Nurfauziah untuk mengikat kedua tangan dan kaki korban Putri Nurfauziah dengan menggunakan lakban dan menutupi wajah korban Putri Nurfauziah dengan menggunakan kerudung; Selanjutnya Terdakwa menyusun 5 kardus tersebut dan setelah tersusun, lik tubuh korban Putri Nurfauziah dimasukkan ke dalam kardus bekas minuman itu yang dililitkan dengan lakban dan sekitar pukul 15.30 WIB Terdakwa mengambil sepeda motor Mio di rumah orang tuanya untuk membawa tubuh ub m ah - korban. Sebelum membuang tubuh korban, Terdakwa mengumpulkan ka barang-barang korban berupa sepasang sepatu, tas sekolah, rok, baju dan ep kaos kaki 1 buah charger-an HP ke dalam kardus selanjutnya Terdakwa ah membawa kardus yang berisi mayat korban Putri Nurfauziah dengan di bawah pinggir pagar Jalan Tol Sudyatmo yang berada di Jalan Sahabat RT. on Hal. 4 dari 17 hal. Put. No. 648 K/PID.SUS/2017 In d A gu ng M 06/05, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Lalu Terdakwa es R menggunakan sepeda motor dan membuang mayat korban Putri Nurfauziah ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4