ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

kembali ke warungnya untuk membakar barang barang milik korban Putri
Nurfauziah di belakang warungnya;

Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban Putri Nurfauziah

ng

-

meninggal dunia sebagaimana hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit

Bhayangkara TK.I.R. Said Sukanto Instalasi Kedokteran Forensik, dengan

gu

Nomor R/019/SK.B/X/2015/Rumkit Bhay.TK.I, tanggal 3 Oktober 2015, yang
ditandatangani oleh dokter pemeriksa, yaitu : Dr. Arif Wahyono, Sp.F. dan Dr.

A

Slamet Poernomo, Sp.F.DFM dengan hasil kesimpulan : “… Sebab kematian
akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyumbat jalan napas sehingga

ah

mengakibatkan mati lemas”;

ub
lik

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 340 KUHP;

am

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa Agus Darmawan alias Agus Pa alias Om, pada hari

ep

Jum’at, tanggal 2 Oktober 2015, sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya

ah
k

dalam suatu waktu tertentu pada bulan Oktober 2015, bertempat di sebuah
warung yang berada di Kampung Rawa Lele, RT. 04, RW. 07, Kelurahan

In
do
ne
si

R

Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di suatu
tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri

A
gu
ng

Jakarta Barat, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan
dengan cara sebagai berikut :
-

Berawal pada hari Jum’at, tanggal 2 Oktober 2015, sekitar pukul 08.45

WIB, Terdakwa yang tinggal seorang diri di warungnya yang berada di
Perumahan Citra I, Kalideres, Jakarta Barat, melihat korban Putri Nurfauziah

pulang sekolah yang mengenakan seragam sekolah (kemeja warna putih dan

lik

membuka pintu warungnya. Kemudian Terdakwa memanggil korban Putri
Nurfauziah untuk masuk ke dalam warung. Setelah berada di dalam warung,
korban Putri Nurfauziah disuruh Terdakwa untuk duduk di pinggir kasur lalu

ub

m

ah

rok warna hitam) dan mengenakan kerudung warna putih saat Terdakwa

Terdakwa menutup pintu dan mengunci pintu warung. Selanjutnya Terdakwa

ka

kembali ke kamar, dimana korban Putri Nurfauziah sedang duduk di pinggir

ep

kasur. Kemudian Terdakwa duduk di samping sebelah kiri korban Putri

ah

Nurfauziah lalu dengan tangan kirinya Terdakwa membekap mulut korban
kemudian Terdakwa duduk di atas korban Putri Nurfauziah dan menyumpal

ng

M

mulut korban Putri Nurfauziah dengan menggunakan kaos kaki korban Putri

on

Hal. 5 dari 17 hal. Put. No. 648 K/PID.SUS/2017

In
d

A

gu

Nurfauziah dan menahan kaos kaki tersebut agar tetap berada di dalam

es

R

Putri Nurfauziah dan mendorong tubuh korban Putri Nurfauziah di atas kasur

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 5

Select target paragraph3