ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R kembali ke warungnya untuk membakar barang barang milik korban Putri Nurfauziah di belakang warungnya; Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban Putri Nurfauziah ng - meninggal dunia sebagaimana hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK.I.R. Said Sukanto Instalasi Kedokteran Forensik, dengan gu Nomor R/019/SK.B/X/2015/Rumkit Bhay.TK.I, tanggal 3 Oktober 2015, yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa, yaitu : Dr. Arif Wahyono, Sp.F. dan Dr. A Slamet Poernomo, Sp.F.DFM dengan hasil kesimpulan : “… Sebab kematian akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyumbat jalan napas sehingga ah mengakibatkan mati lemas”; ub lik Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP; am SUBSIDAIR : Bahwa Terdakwa Agus Darmawan alias Agus Pa alias Om, pada hari ep Jum’at, tanggal 2 Oktober 2015, sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya ah k dalam suatu waktu tertentu pada bulan Oktober 2015, bertempat di sebuah warung yang berada di Kampung Rawa Lele, RT. 04, RW. 07, Kelurahan In do ne si R Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri A gu ng Jakarta Barat, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Jum’at, tanggal 2 Oktober 2015, sekitar pukul 08.45 WIB, Terdakwa yang tinggal seorang diri di warungnya yang berada di Perumahan Citra I, Kalideres, Jakarta Barat, melihat korban Putri Nurfauziah pulang sekolah yang mengenakan seragam sekolah (kemeja warna putih dan lik membuka pintu warungnya. Kemudian Terdakwa memanggil korban Putri Nurfauziah untuk masuk ke dalam warung. Setelah berada di dalam warung, korban Putri Nurfauziah disuruh Terdakwa untuk duduk di pinggir kasur lalu ub m ah rok warna hitam) dan mengenakan kerudung warna putih saat Terdakwa Terdakwa menutup pintu dan mengunci pintu warung. Selanjutnya Terdakwa ka kembali ke kamar, dimana korban Putri Nurfauziah sedang duduk di pinggir ep kasur. Kemudian Terdakwa duduk di samping sebelah kiri korban Putri ah Nurfauziah lalu dengan tangan kirinya Terdakwa membekap mulut korban kemudian Terdakwa duduk di atas korban Putri Nurfauziah dan menyumpal ng M mulut korban Putri Nurfauziah dengan menggunakan kaos kaki korban Putri on Hal. 5 dari 17 hal. Put. No. 648 K/PID.SUS/2017 In d A gu Nurfauziah dan menahan kaos kaki tersebut agar tetap berada di dalam es R Putri Nurfauziah dan mendorong tubuh korban Putri Nurfauziah di atas kasur ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5