ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

mulut korban Putri Nurfauziah selanjutnya Terdakwa mengambil kabel

charger HP Blackberry-nya yang berada di dekat kasur yang digunakan untuk

ng

mengikat dan melilit mulut korban Putri Nurfauziah hingga bagian belakang
kepala korban Putri Nurfauziah agar tidak bisa teriak dan kedua tangan

korban Putri Nurfauziah ditekan dengan menggunakan lutut Terdakwa

gu

dengan posisi telentang;
-

Bahwa dengan posisi tersebut Terdakwa dengan mudah membuka

A

kerudung, baju, rok dan celana dalam korban Putri Nurfauziah lalu Terdakwa

membuka celananya kemudian tangan kiri Terdakwa meraba kemaluan

ah

korban Putri Nurfauziah dan jari tengah tangan kiri Terdakwa dimasukkan ke

ub
lik

dalam kemaluan korban Putri Nurfauziah sebanyak kurang lebih 4 kali hingga
kemaluan korban Putri Nurfauziah mengeluarkan darah. Melihat korban Putri

am

Nurfauziah tidak bergerak dengan kondisi mata dan tubuh korban Putri
Nurfauziah masih bergerak lalu Terdakwa merebahkan tubuhnya di samping
tubuh

korban

Putri

Nurfauziah.

Selanjutnya

Terdakwa

kembali

ep

kiri

ah
k

memasukkan jari telunjuk kiri ke dalam kemaluan korban Putri Nurfauziah
dan tangan kanan Terdakwa menahan kepala korban Putri Nurfauziah

In
do
ne
si

R

dimana Terdakwa membentak korban Putri Nurfauziah agar diam karena

melihat korban Putri Nurfauziah masih mengeluarkan suara. Kemudian

A
gu
ng

Terdakwa naik ke atas tubuh korban Putri Nurfauziah dengan cara duduk

diantara kedua paha korban lalu Terdakwa mencoba memasukkan

kemaluannya ke dalam kemaluan korban Putri Nurfauziah namun karena

sempit kemaluan Terdakwa tidak bisa masuk, kemaluan Terdakwa hanya
digesek-gesekkan saja pada kemaluan korban Putri Nurfauziah sehingga

kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma pada kemaluan korban Putri
Bahwa Terdakwa yang masih terangsang kembali memasukkan jari

lik

-

telunjuk tangan kirinya ke dalam anus korban Putri Nurfauziah sebanyak
sekitar 4 sampai 5 kali hingga anus korban Putri Nurfauziah mengeluarkan

ub

m

ah

Nurfauziah;

darah dan kemaluan Terdakwa kembali mengeluarkan sperma di atas perut
Nurfauziah

dan

mengikat

tangan

korban

ep

ka

korban Putri Nurfauziah. Lalu Terdakwa membalikkan tubuh korban Putri
Putri

Nurfauziah

dengan

ah

menggunakan kabel charger HP Samsung miliknya. Kemudian Terdakwa
menggunakan lakban warna putih yang diambil pada etalase warung dan

on

Hal. 6 dari 17 hal. Put. No. 648 K/PID.SUS/2017

In
d

A

gu

Nurfauziah;

ng

M

kabel charger BB digunakan untuk mengikat kedua kaki korban Putri

es

R

mengganti lilitan kabel HP pada mulut korban Putri Nurfauziah dengan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 6

Select target paragraph3