Bahwa sekitar pukul 09.30 WIB, Terdakwa melihat korban Putri R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Nurfauziah masih bergerak sehingga Terdakwa menjadi takut korban Putri ng Nurfauziah akan mengadu kepada orang lain sehingga timbul niat Terdakwa untuk membunuh korban Putri Nurfauziah dengan cara Terdakwa keluar warung untuk mencari kabel dimana Terdakwa menemukan kabel warna gu putih sepanjang 50 cm yang terdapat di belakang warung dan oleh Terdakwa kabel tersebut digunakan untuk menjerat leher korban Putri Nurfauziah A hingga korban Putri Nurfauziah tidak bergerak lagi. Kemudian Terdakwa mencari kardus untuk membuang tubuh korban Putri Nurfauziah dimana ah Terdakwa menemukan 5 buah kardus bekas minuman di samping warung ub lik lalu Terdakwa kembali ke dalam warung untuk membuka ikatan pada tangan dan kaki korban Putri Nurfauziah untuk mengikat kedua tangan dan kaki am korban Putri Nurfauziah dengan menggunakan lakban dan menutupi wajah korban Putri Nurfauziah dengan menggunakan kerudung; Selanjutnya Terdakwa menyusun 5 kardus tersebut dan setelah tersusun, ep - ah k tubuh korban Putri Nurfauziah dimasukkan ke dalam kardus bekas minuman tersebut yang dililitkan dengan lakban. Sekitar pukul 15.30 WIB Terdakwa In do ne si R mengambil sepeda motor Mio di rumah orang tuanya untuk membawa tubuh korban Putri Nurfauziah. Sebelum membuang tubuh korban Putri Nurfauziah, A gu ng Terdakwa mengumpulkan barang-barang korban Putri Nurfauziah berupa sepasang sepatu, tas sekolah, rok, baju dan kaos kaki 1 buah charger-an HP ke dalam kardus selanjutnya Terdakwa membawa kardus yang berisi mayat korban Putri Nurfauziah dengan menggunakan sepeda motor dan membuang mayat korban Putri Nurfauziah di bawah pinggir pagar Jalan Tol Sudyatmo yang berada di Jalan Sahabat RT. 06/05, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Lalu Terdakwa kembali ke warungnya untuk lik ah membakar barang barang milik korban Putri Nurfauziah di belakang warungnya; Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara ub m - TK.I.R. Said Sukanto Instalasi Kedokteran Forensik, dengan Nomor ka R/019/SK.B/X/2015/Rumkit Bhay.TK.I, tanggal 3 Oktober 2015, yang ditanda- ep tangani oleh dokter pemeriksa, yaitu : Dr. Arif Wahyono, Sp.F. dan Dr. Slamet Poernomo, Sp.F.DFM dengan hasil kesimpulan : “… Sebab kematian akibat ah mengakibatkan mati lemas”; ng Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam on Hal. 7 dari 17 hal. Put. No. 648 K/PID.SUS/2017 In d A gu Pasal 338 KUHP; es R kekerasan tumpul pada leher yang menyumbat jalan napas sehingga ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 7