Bahwa sekitar pukul 09.30 WIB, Terdakwa melihat korban Putri

R

-

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Nurfauziah masih bergerak sehingga Terdakwa menjadi takut korban Putri

ng

Nurfauziah akan mengadu kepada orang lain sehingga timbul niat Terdakwa

untuk membunuh korban Putri Nurfauziah dengan cara Terdakwa keluar
warung untuk mencari kabel dimana Terdakwa menemukan kabel warna

gu

putih sepanjang 50 cm yang terdapat di belakang warung dan oleh Terdakwa

kabel tersebut digunakan untuk menjerat leher korban Putri Nurfauziah

A

hingga korban Putri Nurfauziah tidak bergerak lagi. Kemudian Terdakwa
mencari kardus untuk membuang tubuh korban Putri Nurfauziah dimana

ah

Terdakwa menemukan 5 buah kardus bekas minuman di samping warung

ub
lik

lalu Terdakwa kembali ke dalam warung untuk membuka ikatan pada tangan
dan kaki korban Putri Nurfauziah untuk mengikat kedua tangan dan kaki

am

korban Putri Nurfauziah dengan menggunakan lakban dan menutupi wajah
korban Putri Nurfauziah dengan menggunakan kerudung;

Selanjutnya Terdakwa menyusun 5 kardus tersebut dan setelah tersusun,

ep

-

ah
k

tubuh korban Putri Nurfauziah dimasukkan ke dalam kardus bekas minuman
tersebut yang dililitkan dengan lakban. Sekitar pukul 15.30 WIB Terdakwa

In
do
ne
si

R

mengambil sepeda motor Mio di rumah orang tuanya untuk membawa tubuh
korban Putri Nurfauziah. Sebelum membuang tubuh korban Putri Nurfauziah,

A
gu
ng

Terdakwa mengumpulkan barang-barang korban Putri Nurfauziah berupa

sepasang sepatu, tas sekolah, rok, baju dan kaos kaki 1 buah charger-an HP
ke dalam kardus selanjutnya Terdakwa membawa kardus yang berisi mayat

korban Putri Nurfauziah dengan menggunakan sepeda motor dan membuang
mayat korban Putri Nurfauziah di bawah pinggir pagar Jalan Tol Sudyatmo

yang berada di Jalan Sahabat RT. 06/05, Kelurahan Kamal, Kecamatan

Kalideres, Jakarta Barat. Lalu Terdakwa kembali ke warungnya untuk

lik

ah

membakar barang barang milik korban Putri Nurfauziah di belakang
warungnya;

Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara

ub

m

-

TK.I.R. Said Sukanto Instalasi Kedokteran Forensik, dengan Nomor

ka

R/019/SK.B/X/2015/Rumkit Bhay.TK.I, tanggal 3 Oktober 2015, yang ditanda-

ep

tangani oleh dokter pemeriksa, yaitu : Dr. Arif Wahyono, Sp.F. dan Dr. Slamet
Poernomo, Sp.F.DFM dengan hasil kesimpulan : “… Sebab kematian akibat

ah

mengakibatkan mati lemas”;

ng

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

on

Hal. 7 dari 17 hal. Put. No. 648 K/PID.SUS/2017

In
d

A

gu

Pasal 338 KUHP;

es

R

kekerasan tumpul pada leher yang menyumbat jalan napas sehingga

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 7

Select target paragraph3