ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

DAN

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

KEDUA :

ng

Bahwa Terdakwa Agus Darmawan alias Agus Pa alias Om, pada hari

Jum’at, tanggal 2 Oktober 2015, sekitar pukul 08.45 WIB atau setidak-tidaknya
dalam pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober 2015, bertempat di

gu

sebuah warung yang berada di Kampung Rawa Lele, RT. 04, RW. 07,
Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat atau setidak-tidaknya

A

di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan
Negeri Jakarta Barat, dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan

ah

memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,
-

ub
lik

yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Jum’at, tanggal 2 Oktober 2015, sekitar pukul 08.45

am

WIB, Terdakwa yang tinggal seorang diri di warungnya yang berada di
Perumahan Citra I, Kalideres, Jakarta Barat, melihat anak korban Putri

ep

Nurfauziah pulang sekolah yang mengenakan seragam sekolah (kemeja

ah
k

warna putih dan rok warna hitam) dan mengenakan kerudung warna putih
saat Terdakwa membuka pintu warungnya. Kemudian Terdakwa memanggil

In
do
ne
si

R

korban Putri Nurfauziah untuk masuk ke dalam warung. Setelah berada di
dalam warung, anak korban Putri Nurfauziah disuruh Terdakwa untuk duduk

A
gu
ng

di pinggir kasur lalu Terdakwa menutup pintu dan mengunci pintu warung.
Selanjutnya Terdakwa kembali ke kamar, dimana anak korban Putri

Nurfauziah sedang duduk di pinggir kasur. Kemudian Terdakwa duduk di
samping sebelah kiri anak korban Putri Nurfauziah lalu dengan tangan kirinya

Terdakwa membekap mulut anak korban Putri Nurfauziah dan mendorong
tubuh anak korban Putri Nurfauziah di atas kasur kemudian Terdakwa duduk

lik

Nurfauziah dengan menggunakan kaos kaki korban anak Putri Nurfauziah
dan menahan kaos kaki tersebut agar tetap berada di dalam mulut anak
korban Putri Nurfauziah, selanjutnya Terdakwa mengambil kabel charger HP

ub

m

ah

di atas anak korban Putri Nurfauziah dan menyumpal mulut anak korban Putri

Blackberry-nya yang berada di dekat kasur yang digunakan untuk mengikat

ka

dan melilit mulut anak korban Putri Nurfauziah hingga bagian belakang

ep

kepala anak korban Putri Nurfauziah agar tidak bisa teriak dan kedua tangan

-

R

dengan posisi telentang;

Bahwa dengan posisi tersebut Terdakwa dengan mudah membuka

ng

M

kerudung, baju, rok dan celana dalam anak korban Putri Nurfauziah lalu

on

Hal. 8 dari 17 hal. Put. No. 648 K/PID.SUS/2017

In
d

A

gu

Terdakwa membuka celananya kemudian tangan kiri Terdakwa meraba

es

ah

anak korban Putri Nurfauziah ditekan dengan menggunakan lutut Terdakwa

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 8

Select target paragraph3