ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

kemaluan anak korban Putri Nurfauziah dan jari tengah tangan kiri Terdakwa

dimasukkan ke dalam kemaluan korban Putri Nurfauziah sebanyak kurang

ng

lebih 4 kali hingga kemaluan korban Putri Nurfauziah mengeluarkan darah.

Melihat anak korban Putri Nurfauziah tidak bergerak dengan kondisi mata

dan tubuh anak korban Putri Nurfauziah masih bergerak lalu Terdakwa

gu

merebahkan tubuhnya di samping kiri tubuh anak korban Putri Nurfauziah.
Selanjutnya Terdakwa kembali memasukkan jari telunjuk kiri ke dalam

A

kemaluan anak korban Putri Nurfauziah dan tangan kanan Terdakwa

menahan kepala anak korban Putri Nurfauziah dimana Terdakwa membentak

ah

anak korban Putri Nurfauziah agar diam karena melihat anak korban Putri

ub
lik

Nurfauziah masih mengeluarkan suara. Kemudian Terdakwa naik ke atas
tubuh anak korban Putri Nurfauziah dengan cara duduk diantara kedua paha

am

anak korban lalu Terdakwa mencoba memasukkan kemaluannya ke dalam
kemaluan anak korban Putri Nurfauziah namun karena sempit kemaluan

ep

Terdakwa tidak bisa masuk, kemaluan Terdakwa hanya digesek-gesekkan

ah
k

saja pada kemaluan anak korban Putri Nurfauziah sehingga kemaluan
Terdakwa mengeluarkan sperma pada kemaluan anak korban Putri

In
do
ne
si

R

Nurfauziah. Bahwa Terdakwa yang masih terangsang kembali memasukkan
jari telunjuk tangan kirinya ke dalam anus anak korban Putri Nufauziah

A
gu
ng

sebanyak sekitar 4 sampai 5 kali hingga anus anak korban Putri Nurfauziah

mengeluarkan darah dan kemaluan Terdakwa kembali mengeluarkan sperma
di atas perut anak korban Putri Nurfauziah;
-

Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara

TK.I.R. Said Sukanto Instalasi Kedokteran Forensik, dengan Nomor
R/019/SK.B/X/2015/Rumkit Bhay.TK.I, tanggal 3 Oktober 2015, yang ditandaSp.F.DFM

dengan

hasil

kesimpulan

:

“Telah

lik

Poernomo,

dilakukan

pemeriksaan jenazah perempuan berusia sekitar 7 (tujuh) sampai 12 (dua
belas) tahun. Pada pemeriksaan didapatkan luka lecet pada pipi kanan, bibir,

ub

m

ah

tangani oleh dokter pemeriksa, yaitu : Dr. Arif Wahyono, Sp.F. dan Dr. Slamet

leher, dada kanan, dada kiri, lengan kanan bawah dan lengan kiri atas

ka

disebabkan oleh kekerasan tumpul. Bibir dan kuku jari tangan kanan dan kiri

ep

tampak kebiruan. Terdapat robekan lama pada selaput dara pada arah jam

ah

sembilan sampai dua sampai dasar dan anus corong yang disebabkan
mani dan sediaan langsung secara mikroskopik ditemukan spermatozoa,

on

Hal. 9 dari 17 hal. Put. No. 648 K/PID.SUS/2017

In
d

A

gu

ng

M

menunjukkan adanya tanda-tanda persetubuhan dan sodomi lama”;

es

R

kekerasan seksual. ……. Pada pemeriksaan swab vagina ditemukan cairan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 9

Select target paragraph3