ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R DAN In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id KEDUA : ng Bahwa Terdakwa Agus Darmawan alias Agus Pa alias Om, pada hari Jum’at, tanggal 2 Oktober 2015, sekitar pukul 08.45 WIB atau setidak-tidaknya dalam pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober 2015, bertempat di gu sebuah warung yang berada di Kampung Rawa Lele, RT. 04, RW. 07, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat atau setidak-tidaknya A di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan ah memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, - ub lik yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Jum’at, tanggal 2 Oktober 2015, sekitar pukul 08.45 am WIB, Terdakwa yang tinggal seorang diri di warungnya yang berada di Perumahan Citra I, Kalideres, Jakarta Barat, melihat anak korban Putri ep Nurfauziah pulang sekolah yang mengenakan seragam sekolah (kemeja ah k warna putih dan rok warna hitam) dan mengenakan kerudung warna putih saat Terdakwa membuka pintu warungnya. Kemudian Terdakwa memanggil In do ne si R korban Putri Nurfauziah untuk masuk ke dalam warung. Setelah berada di dalam warung, anak korban Putri Nurfauziah disuruh Terdakwa untuk duduk A gu ng di pinggir kasur lalu Terdakwa menutup pintu dan mengunci pintu warung. Selanjutnya Terdakwa kembali ke kamar, dimana anak korban Putri Nurfauziah sedang duduk di pinggir kasur. Kemudian Terdakwa duduk di samping sebelah kiri anak korban Putri Nurfauziah lalu dengan tangan kirinya Terdakwa membekap mulut anak korban Putri Nurfauziah dan mendorong tubuh anak korban Putri Nurfauziah di atas kasur kemudian Terdakwa duduk lik Nurfauziah dengan menggunakan kaos kaki korban anak Putri Nurfauziah dan menahan kaos kaki tersebut agar tetap berada di dalam mulut anak korban Putri Nurfauziah, selanjutnya Terdakwa mengambil kabel charger HP ub m ah di atas anak korban Putri Nurfauziah dan menyumpal mulut anak korban Putri Blackberry-nya yang berada di dekat kasur yang digunakan untuk mengikat ka dan melilit mulut anak korban Putri Nurfauziah hingga bagian belakang ep kepala anak korban Putri Nurfauziah agar tidak bisa teriak dan kedua tangan - R dengan posisi telentang; Bahwa dengan posisi tersebut Terdakwa dengan mudah membuka ng M kerudung, baju, rok dan celana dalam anak korban Putri Nurfauziah lalu on Hal. 8 dari 17 hal. Put. No. 648 K/PID.SUS/2017 In d A gu Terdakwa membuka celananya kemudian tangan kiri Terdakwa meraba es ah anak korban Putri Nurfauziah ditekan dengan menggunakan lutut Terdakwa ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8