ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R mulut korban Putri Nurfauziah selanjutnya Terdakwa mengambil kabel charger HP Blackberry-nya yang berada di dekat kasur yang digunakan untuk ng mengikat dan melilit mulut korban Putri Nurfauziah hingga bagian belakang kepala korban Putri Nurfauziah agar tidak bisa teriak dan kedua tangan korban Putri Nurfauziah ditekan dengan menggunakan lutut Terdakwa gu dengan posisi telentang; - Bahwa dengan posisi tersebut Terdakwa dengan mudah membuka A kerudung, baju, rok dan celana dalam korban Putri Nurfauziah lalu Terdakwa membuka celananya kemudian tangan kiri Terdakwa meraba kemaluan ah korban Putri Nurfauziah dan jari tengah tangan kiri Terdakwa dimasukkan ke ub lik dalam kemaluan korban Putri Nurfauziah sebanyak kurang lebih 4 kali hingga kemaluan korban Putri Nurfauziah mengeluarkan darah. Melihat korban Putri am Nurfauziah tidak bergerak dengan kondisi mata dan tubuh korban Putri Nurfauziah masih bergerak lalu Terdakwa merebahkan tubuhnya di samping tubuh korban Putri Nurfauziah. Selanjutnya Terdakwa kembali ep kiri ah k memasukkan jari telunjuk kiri ke dalam kemaluan korban Putri Nurfauziah dan tangan kanan Terdakwa menahan kepala korban Putri Nurfauziah In do ne si R dimana Terdakwa membentak korban Putri Nurfauziah agar diam karena melihat korban Putri Nurfauziah masih mengeluarkan suara. Kemudian A gu ng Terdakwa naik ke atas tubuh korban Putri Nurfauziah dengan cara duduk diantara kedua paha korban lalu Terdakwa mencoba memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban Putri Nurfauziah namun karena sempit kemaluan Terdakwa tidak bisa masuk, kemaluan Terdakwa hanya digesek-gesekkan saja pada kemaluan korban Putri Nurfauziah sehingga kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma pada kemaluan korban Putri Bahwa Terdakwa yang masih terangsang kembali memasukkan jari lik - telunjuk tangan kirinya ke dalam anus korban Putri Nurfauziah sebanyak sekitar 4 sampai 5 kali hingga anus korban Putri Nurfauziah mengeluarkan ub m ah Nurfauziah; darah dan kemaluan Terdakwa kembali mengeluarkan sperma di atas perut Nurfauziah dan mengikat tangan korban ep ka korban Putri Nurfauziah. Lalu Terdakwa membalikkan tubuh korban Putri Putri Nurfauziah dengan ah menggunakan kabel charger HP Samsung miliknya. Kemudian Terdakwa menggunakan lakban warna putih yang diambil pada etalase warung dan on Hal. 6 dari 17 hal. Put. No. 648 K/PID.SUS/2017 In d A gu Nurfauziah; ng M kabel charger BB digunakan untuk mengikat kedua kaki korban Putri es R mengganti lilitan kabel HP pada mulut korban Putri Nurfauziah dengan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6