ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R - Serabut kawat listrik; Dirampas untuk dimusnahkan; ng - 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio warna merah putih; - 1 (satu) buah helm warna merah; Dirampas untuk Negara; In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id gu 4. Menetapkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dibebankan kepada Negara; A Membaca Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 734/Pid.B/ 2016/PN.Jkt.Brt., tanggal 21 September 2016 yang amar lengkapnya sebagai - Menyatakan Terdakwa AGUS DARMAWAN alias AGUS ub lik ah berikut : PA alias OM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan didahului dengan kekerasan”; - ep Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu Menyatakan Terdakwa tetap ditahan; - Menetapkan agar barang bukti berupa : R - 1. 1 (satu) buah jilbab warna putih merk Aidil; 2. 1 (satu) helai rambut; 3. 1 (satu) potongan kaos bagian lengan warna hitam strip A gu ng 4. 1 (satu) buah kaos dalam warna putih merk Canberra; 5. Kardus air mineral merk Sanqua dan lakban warna coklat; 6. Lakban bekas terpakai warna coklat; 7. 1 (satu) potong kaos kaki warna hitam putih tertulis lik Computerized; 1 (satu) buah celana panjang warna coklat muda; 9. 1 (satu) buah topi warna hitam; 10. 1 (satu) buah kaos warna hitam garis-garis coklat; 11. 1 (satu) buah tungku tempat pembakaran; 12. 3 (tiga) buah kardus bertuliskan ale-ale; 13. 1 (satu) buah kardus bertuliskan freshtea; 14. 1 (satu) buah kardus bertuliskan Cocona Sarang Burung; 15. 1 (satu) potong jaket warna hitam; 16. 1 (satu) buah sarung bantal warna putih hijau; ep R on 4 (empat) potong kain dari kasur dengan noda darah; Hal. 11 dari 17 hal. Put. No. 648 K/PID.SUS/2017 In d A gu 17. ub 8. ng M ah ka m ah putih; es ah k dengan pidana MATI; In do ne si am tindak pidana “Pembunuhan berencana dan persetubuhan dengan anak yang ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11