ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

- Serabut kawat listrik;

Dirampas untuk dimusnahkan;

ng

- 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio warna merah putih;
- 1 (satu) buah helm warna merah;
Dirampas untuk Negara;

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

gu

4. Menetapkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu
rupiah) dibebankan kepada Negara;

A

Membaca Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 734/Pid.B/

2016/PN.Jkt.Brt., tanggal 21 September 2016 yang amar lengkapnya sebagai
-

Menyatakan Terdakwa AGUS DARMAWAN alias AGUS

ub
lik

ah

berikut :

PA alias OM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
didahului dengan kekerasan”;
-

ep

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu
Menyatakan Terdakwa tetap ditahan;

-

Menetapkan agar barang bukti berupa :

R

-

1.

1 (satu) buah jilbab warna putih merk Aidil;

2.

1 (satu) helai rambut;

3.

1 (satu) potongan kaos bagian lengan warna hitam strip

A
gu
ng
4.

1 (satu) buah kaos dalam warna putih merk Canberra;

5.

Kardus air mineral merk Sanqua dan lakban warna coklat;

6.

Lakban bekas terpakai warna coklat;

7.

1 (satu) potong kaos kaki warna hitam putih tertulis

lik

Computerized;

1 (satu) buah celana panjang warna coklat muda;

9.

1 (satu) buah topi warna hitam;

10.

1 (satu) buah kaos warna hitam garis-garis coklat;

11.

1 (satu) buah tungku tempat pembakaran;

12.

3 (tiga) buah kardus bertuliskan ale-ale;

13.

1 (satu) buah kardus bertuliskan freshtea;

14.

1 (satu) buah kardus bertuliskan Cocona Sarang Burung;

15.

1 (satu) potong jaket warna hitam;

16.

1 (satu) buah sarung bantal warna putih hijau;

ep

R

on

4 (empat) potong kain dari kasur dengan noda darah;

Hal. 11 dari 17 hal. Put. No. 648 K/PID.SUS/2017

In
d

A

gu

17.

ub

8.

ng

M

ah

ka

m

ah

putih;

es

ah
k

dengan pidana MATI;

In
do
ne
si

am

tindak pidana “Pembunuhan berencana dan persetubuhan dengan anak yang

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 11

Select target paragraph3