Beberapa helai rambut; 19. In do ne si a 18. R putusan.mahkamahagung.go.id 1 (satu) buah martil; Potongan kertas sisa pembakaran; ng 20. 21. Serabut kawat listrik; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio warna merah putih; 23. 1 (satu) buah helm warna merah; gu 22. A Dirampas untuk Negara; ah - Membebankan biaya perkara kepada Negara; Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 360/PID/ ub lik 2016/PT.DKI, tanggal 5 Desember 2016 yang amar lengkapnya sebagai berikut : am 1. Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa; ep 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 21 tersebut; R 3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; In do ne si ah k September 2016 Nomor 734/Pid.B/2016/PN.Jkt.Brt. yang dimintakan banding 4. Membebankan biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) A gu ng kepada Negara; Mengingat Akta tentang Permohonan Kasasi Nomor 4/Akta.Pid.B/2017/ PN.Jkt.Brt, yang dibuat Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menerangkan bahwa pada tanggal 18 Januari 2017, Terdakwa telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut; lik Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 24 Januari 2017; Menimbang, bahwa putusan ub Membaca surat-surat lain yang bersangkutan; Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 5 Januari 2017 dan Terdakwa mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 18 Januari 2017 serta memori ep ka m ah Memperhatikan Memori Kasasi tanpa tanggal dari Terdakwa sebagai kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara ng menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara on Hal. 12 dari 17 hal. Put. No. 648 K/PID.SUS/2017 In d A gu formal dapat diterima; es R tanggal 24 Januari 2017 dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 12