Beberapa helai rambut;

19.

In
do
ne
si
a

18.

R

putusan.mahkamahagung.go.id

1 (satu) buah martil;
Potongan kertas sisa pembakaran;

ng

20.
21.

Serabut kawat listrik;

Dirampas untuk dimusnahkan;

1 (satu) unit SPM Yamaha Mio warna merah putih;

23.

1 (satu) buah helm warna merah;

gu

22.

A

Dirampas untuk Negara;

ah

-

Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Membaca

Putusan

Pengadilan

Tinggi

Jakarta

Nomor

360/PID/

ub
lik

2016/PT.DKI, tanggal 5 Desember 2016 yang amar lengkapnya sebagai
berikut :

am

1. Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan
Terdakwa;

ep

2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 21
tersebut;

R

3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

In
do
ne
si

ah
k

September 2016 Nomor 734/Pid.B/2016/PN.Jkt.Brt. yang dimintakan banding

4. Membebankan biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)

A
gu
ng

kepada Negara;

Mengingat Akta tentang Permohonan Kasasi Nomor 4/Akta.Pid.B/2017/

PN.Jkt.Brt, yang dibuat Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang

menerangkan bahwa pada tanggal 18 Januari 2017, Terdakwa telah
mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jakarta
tersebut;

lik

Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
Barat pada tanggal 24 Januari 2017;
Menimbang,

bahwa

putusan

ub

Membaca surat-surat lain yang bersangkutan;

Pengadilan

Tinggi

tersebut

telah

diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 5 Januari 2017 dan Terdakwa
mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 18 Januari 2017 serta memori

ep

ka

m

ah

Memperhatikan Memori Kasasi tanpa tanggal dari Terdakwa sebagai

kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada
alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara

ng

menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara

on

Hal. 12 dari 17 hal. Put. No. 648 K/PID.SUS/2017

In
d

A

gu

formal dapat diterima;

es

R

tanggal 24 Januari 2017 dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 12

Select target paragraph3