ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 76 D Jo. Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014

ng

tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak;

Mahkamah Agung tersebut;

gu

Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri

Jakarta Barat tanggal 19 September 2016 sebagai berikut :

A

1. Menyatakan Terdakwa AGUS DARMAWAN alias AGUS PA alias OM
terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana

ah

Pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan dengan anak di bawah

ub
lik

umur untuk melakukan persetubuhan, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu
Primair yaitu Pasal 340 KUHP dan Kedua Pasal 76 D Jo. Pasal 81 Ayat (1)

am

Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

ep

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS DARMAWAN alias AGUS

ah
k

PA alias OM dengan pidana MATI;

R

- 1 (satu) buah jilbab warna putih merk Aidil;
- 1 (satu) helai rambut;

In
do
ne
si

3. Menyatakan barang bukti berupa :

A
gu
ng

- 1 (satu) potongan kaos bagian lengan warna hitam strip putih;
- 1 (satu) buah kaos dalam warna putih merk Canberra;

- Kardus air mineral merk Sanqua dan lakban warna coklat;
- Lakban bekas terpakai warna coklat;

- 1 (satu) potong kaos kaki warna hitam putih tertulis Computerized;
- 1 (satu) buah celana panjang warna coklat muda;

- 1 (satu) buah tungku tempat pembakaran;
- 3 (tiga) buah kardus bertuliskan ale-ale;

lik

- 1 (satu) buah kaos warna hitam garis-garis coklat;

ub

m

ah

- 1 (satu) buah topi warna hitam;

- 1 (satu) buah kardus bertuliskan freshtea;

ka

- 1 (satu) buah kardus bertuliskan cocona sarang burung;

ep

- 1 (satu) potong jaket warna hitam;

ah

- 1 (satu) buah sarung bantal warna putih hijau;

R

- 4 (empat) potong kain dari kasur dengan noda darah;

es

- Beberapa helai rambut;

ng

M

- 1 (satu) buah martil;

on

Hal. 10 dari 17 hal. Put. No. 648 K/PID.SUS/2017

In
d

A

gu

- Potongan kertas sisa pembakaran;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 10

Select target paragraph3