UNIUK Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 27 Oktober 2015 telah memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara terhitung muiai 7 (tujuh) had sejak tanggal 30 Oktober 2015 ; Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1114/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Brt. diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 13 Oktober 2015 dihadiri oleh Terdakwa dan Penuntut Umum. kemudian pada tanggal 22 Oktober 2015 Penuntut Umum mengajukan permintaan banding, maka permintaan banding tersebut diajukan sesuai tenggang waktu yang ditentukan .pasal 233 ayat 2 UU No. 8 Tahun 1981, sehingga banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut telah memenuhi syarat formal dan karenanya dapat diterima; Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari dengan cermat dan seksama berkas perkara No. 258/Pid/2015/PTiDKI , Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, Berita Acara Pemeriksaan Sidang beserta surat-surat yang berhubungan dengan perkara a quo dan salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 1114/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Brt. tanggal 13 Oktober 2015 dan Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum , maka Majelis Hakim Tingkat Banding iapat sebagai berikut; Menimbang, bahwa adapun keberatan Jaksa Penuntut Umum dalam q^andingnya yaitu sebagai berikut: ^'^a putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum memenuhi rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat; 2. Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup tersebut karena tidak akan membuat jera pelakunya/Terdakwa oleh karena salah satu tujuan dari Pemidanaan adalah membuatjera untuk tidak melakukan tindak pidana lag!; 3. Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup tersebut karena barang bukti dalam jumlah banyak yakni Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban dengan berat brutto 526 kilogram ; Hal 10 dari 13 hal Put. No.258/PID/2015/PT.DKI