Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan pengulangan dalam persidangan dan tidak merupakan halha! baru, karena kesemuanya hal tersebut telah dipertimbangkan dengan oleh Hakim Tingkat Pertama; Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding terlebih dahulu akan menilai keslmpulan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai fakta-fakta hukum yang terbukti dipersidangan Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan berupa keterangan para saksi, surat-surat dan keterangan Terdakwa, ternyata alat-alat bukti tersebut saling berhubungan dan bersesuaian satu dengan lainnya yang menghasilkan fakta-fakta hukum gebagaimana yang disimpulkan Majelis Hakim Tingkat Pertama, karena itu kesimpulan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai fakta-fakta hukum yang terbukti tersebut sesuai dan didasarkan pada alat-alat bukti dan barang-barang bukti; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terbukti tersebut, tikan bahwa telah terjadi perlstiwa yang dilakukan oleh Terdakwa ana diuraikan dalam uraian fakta dakwaan ^Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian perbuatan yang terbukti ^.vj^dila'^ul^an oleh Terdakwa tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal 114 ayat(2) Undang-Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal-Pasal didalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 KUHAP, serta peraturan Iain yang bersangkutan; Menimbang, bahwa selama berlangsungnya pemeriksaan perkara, tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar pada perbuatan Terdakwa yang melanggar ; Menimbang, bahwa selama berlangsungnya pemeriksaan perkara juga tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf pada diri Hal 11 dari 13 hal Put. No.258/PK)/2015/PT.DKI