Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut

Umum merupakan pengulangan dalam persidangan dan tidak merupakan halha! baru, karena kesemuanya hal tersebut telah dipertimbangkan dengan oleh
Hakim Tingkat Pertama;

Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan pendapat Majelis

Hakim Tingkat Pertama dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding
terlebih dahulu akan menilai keslmpulan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai
fakta-fakta hukum yang terbukti dipersidangan

Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan ke

persidangan berupa keterangan para saksi, surat-surat dan keterangan Terdakwa,
ternyata alat-alat bukti tersebut saling berhubungan dan bersesuaian satu dengan
lainnya yang menghasilkan fakta-fakta hukum gebagaimana yang disimpulkan

Majelis Hakim Tingkat Pertama, karena itu kesimpulan Majelis Hakim Tingkat
Pertama mengenai fakta-fakta hukum yang terbukti tersebut sesuai dan didasarkan
pada alat-alat bukti dan barang-barang bukti;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terbukti tersebut,
tikan bahwa telah terjadi perlstiwa yang dilakukan oleh Terdakwa
ana diuraikan dalam uraian fakta dakwaan

^Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian perbuatan yang terbukti
^.vj^dila'^ul^an oleh Terdakwa tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat
bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal 114 ayat(2)
Undang-Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

dan Pasal-Pasal

didalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 KUHAP, serta peraturan Iain yang
bersangkutan;

Menimbang, bahwa selama berlangsungnya pemeriksaan perkara, tidak
terdapat hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar pada perbuatan
Terdakwa yang melanggar ;

Menimbang, bahwa selama berlangsungnya pemeriksaan perkara juga

tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf pada diri

Hal 11 dari 13 hal Put. No.258/PK)/2015/PT.DKI

Select target paragraph3