UNIUK
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 27
Oktober 2015 telah memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum
Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara

terhitung muiai 7 (tujuh) had sejak tanggal 30 Oktober 2015 ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor
1114/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Brt. diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum

pada tanggal 13 Oktober 2015 dihadiri oleh Terdakwa dan Penuntut Umum.
kemudian pada tanggal 22 Oktober 2015 Penuntut Umum mengajukan permintaan
banding, maka permintaan banding tersebut diajukan sesuai tenggang waktu yang
ditentukan .pasal 233 ayat 2 UU No. 8 Tahun 1981, sehingga banding dari
Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut telah memenuhi syarat formal dan
karenanya dapat diterima;

Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari dengan cermat
dan seksama berkas perkara No. 258/Pid/2015/PTiDKI , Berita Acara Pemeriksaan
dari Penyidik, Berita Acara Pemeriksaan Sidang beserta surat-surat yang

berhubungan dengan perkara a quo dan salinan putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Barat No. 1114/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Brt. tanggal 13 Oktober 2015 dan

Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum , maka Majelis Hakim Tingkat Banding
iapat sebagai berikut;

Menimbang, bahwa adapun keberatan Jaksa Penuntut Umum dalam

q^andingnya yaitu sebagai berikut:

^'^a putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum
memenuhi rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat;
2. Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan putusan Pengadilan

Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana
penjara seumur hidup tersebut karena tidak akan membuat jera
pelakunya/Terdakwa oleh karena salah satu tujuan dari Pemidanaan adalah
membuatjera untuk tidak melakukan tindak pidana lag!;
3. Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan putusan Pengadilan

Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan
pidana penjara seumur hidup tersebut karena barang bukti dalam jumlah
banyak yakni Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban dengan
berat brutto 526 kilogram ;

Hal 10 dari 13 hal Put. No.258/PID/2015/PT.DKI

Select target paragraph3