UNTUK Dl
4. Biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);

3.Salinan Resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor.
1114/Pid.Sus/2015/PN.JKT.BRT. tanggal 1;3 Oktober 2015 yang amarnya
sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa MASYKUR AD Bin M.ADAM, telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak atau
Melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli

Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman yang beratnya melebihi 1
(satu) kilogram"

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara seumur hidup;
3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
4. Memerintahkan barang bukti berupa :

-

Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban dengan berat brutto
....

dan 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna hitam, dirampas untuk
dimusnahkan;

1 (satu) unit Truck Interculer (mobil tronton box) merk Fuso dengan
.Pol.BK-9988-IB warna putih tahun 2006 dirampas untuk Negara;
lembebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,ua ribu rupiah);

Menimbang,

bahwa

berdasarkan

Akte

Permintaan

Banding

No.1054/Pid.Sus/2015/PN.JKT.BRT. tanggal 22 Oktober 2015 yang dibuat oleh

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat menerangkan bahwa Jaksa Penuntut
Umum

mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Negeri

Jakarta Barat Nomor.1114/Pid.Sus/2015/ PN.JKT.BRT.

tanggal 13 Oktober

2015 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa
pada tanggal 23 Oktober 2015;-

Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori

Banding tertanggal 27 Oktober 2015 dan diterima Panitera Pengadilan Negeri
Jakarta Barat tanggal 27 Oktober 2015 dan telah diberitahukan kepada
Terdakwa tanggal 30 Oktober 2015 ;

Hal 9 dari 13 haJ Put. No.258/PID/2015/PT.DKI

Select target paragraph3