UNTUK Dl 4. Biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); 3.Salinan Resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor. 1114/Pid.Sus/2015/PN.JKT.BRT. tanggal 1;3 Oktober 2015 yang amarnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa MASYKUR AD Bin M.ADAM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak atau Melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram" 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup; 3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 4. Memerintahkan barang bukti berupa : - Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban dengan berat brutto .... dan 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit Truck Interculer (mobil tronton box) merk Fuso dengan .Pol.BK-9988-IB warna putih tahun 2006 dirampas untuk Negara; lembebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,ua ribu rupiah); Menimbang, bahwa berdasarkan Akte Permintaan Banding No.1054/Pid.Sus/2015/PN.JKT.BRT. tanggal 22 Oktober 2015 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor.1114/Pid.Sus/2015/ PN.JKT.BRT. tanggal 13 Oktober 2015 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 23 Oktober 2015;- Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 27 Oktober 2015 dan diterima Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 27 Oktober 2015 dan telah diberitahukan kepada Terdakwa tanggal 30 Oktober 2015 ; Hal 9 dari 13 haJ Put. No.258/PID/2015/PT.DKI