ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam dan
akhirnya meninggal dunia setelah 1 (satu) hari dilakukan perawatan di
─

ng

Rumah Sakit I La Galigo, Wotu;

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor /RSUD-ILG/LT/2015
tanggal 30 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh dr.Wulan menyatakan

gu

bahwa bersangkutan (Ny. Ani) pernah dirawat di BLUD RSUD I La Galigo

pada tanggal 29 Oktober 2015 dan dinyatakan meninggal dunia tanggal 30

A

Oktober 2015;

Perbuatan TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putrasebagaimana diatur dan

ub
lik

ah

diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat (3) KUHP.
LEBIH LEBIH LEBIH SUBSIDAIR LAGI:

Bahwa TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putra pada hari Kamis,

am

tanggal 29 Oktober 2015 sekira jam20.30 WITA atau setidak-tidaknya di waktu
lain dalam Tahun 2015, bertempat di rumah korban Ani di Dusun Mangkulande,

ep

Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-

ah
k

tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan

Negeri Malili,melakukan penganiayaan yang mengakibatkan

─

jam20.00

sekira

A
gu
ng

Awalnya

WITA

hari

In
do
ne
si

sebagaiberikut:

R

matiterhadap korban Ani, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara

Kamis

tanggal

29

Oktober

2015,Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda
motor Suzuki Smash warna hitam dengan membawa senjata sebilah pisau
dengan lampu senter untuk maksud dan rencana menusuk men gh ilangkan

nyawa korban Ani yang beralamat di Dusun Mangkulande, Desa Kaintuwu,
setelah Terdakwa tiba di dekat rumah saksi Saharuddin alias Unding dan

lik

berjalan menuju ke rumah saksi Saharuddin alias Unding dankorban Ani,
setelah itu Terdakwa mengamati keadaan di sekitar rumah tersebut dengan
cara mengelilingi rumah tersebut sambil menunggu pemilik rumah tertidur

ub

m

ah

korban Ani,Terdakwa kemudian memarkir kendaraannya dan kemudian

dan ketika Terdakwa mendengar pembicaraan antara saksi Saharuddin alias

ka

Unding dan korban Ani yang saat itu akan melakukan hubungan suami istri,

ep

Terdakwa langsung menuju ke arah pintu belakang rumah tersebut, halmana

ah

pada saat itu Terdakwa melihat korban Ani sudah dalam keadaan telanjang

Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan membuka pintu belakang

ng

M

rumah tersebut sambil membawa pisau dan senter, halmana cahaya senter

on

tersebut Terdakwa tutupi dengan telapak tangannya dan pada saat cahaya

es

R

bulat dan memadamkan lampu rumahnya, beberapa saat kemudian

In
d

A

gu

senter tersebut mengena di bagian paha sebelah kiri saksi Saharuddin alias

Hal. 9 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 9

Select target paragraph3