ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam dan akhirnya meninggal dunia setelah 1 (satu) hari dilakukan perawatan di ─ ng Rumah Sakit I La Galigo, Wotu; Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor /RSUD-ILG/LT/2015 tanggal 30 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh dr.Wulan menyatakan gu bahwa bersangkutan (Ny. Ani) pernah dirawat di BLUD RSUD I La Galigo pada tanggal 29 Oktober 2015 dan dinyatakan meninggal dunia tanggal 30 A Oktober 2015; Perbuatan TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putrasebagaimana diatur dan ub lik ah diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat (3) KUHP. LEBIH LEBIH LEBIH SUBSIDAIR LAGI: Bahwa TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putra pada hari Kamis, am tanggal 29 Oktober 2015 sekira jam20.30 WITA atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam Tahun 2015, bertempat di rumah korban Ani di Dusun Mangkulande, ep Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur atau setidak- ah k tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili,melakukan penganiayaan yang mengakibatkan ─ jam20.00 sekira A gu ng Awalnya WITA hari In do ne si sebagaiberikut: R matiterhadap korban Ani, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara Kamis tanggal 29 Oktober 2015,Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan membawa senjata sebilah pisau dengan lampu senter untuk maksud dan rencana menusuk men gh ilangkan nyawa korban Ani yang beralamat di Dusun Mangkulande, Desa Kaintuwu, setelah Terdakwa tiba di dekat rumah saksi Saharuddin alias Unding dan lik berjalan menuju ke rumah saksi Saharuddin alias Unding dankorban Ani, setelah itu Terdakwa mengamati keadaan di sekitar rumah tersebut dengan cara mengelilingi rumah tersebut sambil menunggu pemilik rumah tertidur ub m ah korban Ani,Terdakwa kemudian memarkir kendaraannya dan kemudian dan ketika Terdakwa mendengar pembicaraan antara saksi Saharuddin alias ka Unding dan korban Ani yang saat itu akan melakukan hubungan suami istri, ep Terdakwa langsung menuju ke arah pintu belakang rumah tersebut, halmana ah pada saat itu Terdakwa melihat korban Ani sudah dalam keadaan telanjang Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan membuka pintu belakang ng M rumah tersebut sambil membawa pisau dan senter, halmana cahaya senter on tersebut Terdakwa tutupi dengan telapak tangannya dan pada saat cahaya es R bulat dan memadamkan lampu rumahnya, beberapa saat kemudian In d A gu senter tersebut mengena di bagian paha sebelah kiri saksi Saharuddin alias Hal. 9 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9