ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum ng Pengadilan Negeri Malili,telah dengan rencana lebih dahulu melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap korban Ani, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Awalnya sekira jam20.00 WITA hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 gu ─ Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor lampu senter untuk maksud dan rencana menusuk menghilangkan nyawa korban Ani yang beralamat di Dusun Mangkulande, Desa Kaintuwu, setelah ub lik ah A Suzuki Smash warna hitam dengan membawa senjata sebilah pisau dengan Terdakwa tiba di dekat rumah saksi Saharuddin alias Unding dan korban Ani,Terdakwa kemudian memarkir kendaraannya dan kemudian berjalan am menuju ke rumah saksi Saharuddin alias Unding dankorban Ani, setelah itu Terdakwa mengamati keadaan di sekitar rumah tersebut dengan cara ep mengelilingi rumah tersebut sambil menunggu pemilik rumah tertidur dan ah k ketika Terdakwa mendengar pembicaraan antara saksi Saharuddin alias Unding dan korban Ani yang saat itu akan melakukan hubungan suami istri, In do ne si R Terdakwa langsung menuju ke arah pintu belakang rumah tersebut, halmana pada saat itu Terdakwa melihat korban Ani sudah dalam keadaan telanjang A gu ng bulat dan memadamkan lampu rumahnya, beberapa saat kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan membuka pintu belakang rumah tersebut sambil membawa pisau dan senter, halmana cahaya senter tersebut Terdakwa tutupi dengan telapak tangannya dan pada saat cahaya senter tersebut mengena di bagian paha sebelah kiri saksi Saharuddin alias Unding, Terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebu t ke kemaluan korban Ani, setelah menusukan pisau ke arah ─ lik kemaluankorban Ani, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut; Akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan korban Ani terluka sebagaimana dalam Visum et Repertum Nomor 19/VER/RSUD/ILG/LT/XII/2015, tanggal 12 ub m ah arah Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang ka dibuat dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Wulan : Tampak luka robek ukuran 10 cm x 4 cm x 3 cm (meluas ke bokong), sudut luka lancip, tepi rata dan perdarahan aktif; In d gu Kesimpulan: A es ng M R Perineum (± 2 cm di bawah anus) on ah dengan hasil pemeriksaan: ep ZakariaS., selaku dokter Rumah Sakit Umum Daerah I La Galigo Wotu Hal. 8 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8