ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-

tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum

ng

Pengadilan Negeri Malili,telah dengan rencana lebih dahulu melakukan
penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap korban Ani, perbuatan
tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Awalnya sekira jam20.00 WITA hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015

gu

─

Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor

lampu senter untuk maksud dan rencana menusuk menghilangkan nyawa
korban Ani yang beralamat di Dusun Mangkulande, Desa Kaintuwu, setelah

ub
lik

ah

A

Suzuki Smash warna hitam dengan membawa senjata sebilah pisau dengan

Terdakwa tiba di dekat rumah saksi Saharuddin alias Unding dan korban
Ani,Terdakwa kemudian memarkir kendaraannya dan kemudian berjalan

am

menuju ke rumah saksi Saharuddin alias Unding dankorban Ani, setelah itu
Terdakwa mengamati keadaan di sekitar rumah tersebut dengan cara

ep

mengelilingi rumah tersebut sambil menunggu pemilik rumah tertidur dan

ah
k

ketika Terdakwa mendengar pembicaraan antara saksi Saharuddin alias
Unding dan korban Ani yang saat itu akan melakukan hubungan suami istri,

In
do
ne
si

R

Terdakwa langsung menuju ke arah pintu belakang rumah tersebut, halmana
pada saat itu Terdakwa melihat korban Ani sudah dalam keadaan telanjang

A
gu
ng

bulat dan memadamkan lampu rumahnya, beberapa saat kemudian

Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan membuka pintu belakang

rumah tersebut sambil membawa pisau dan senter, halmana cahaya senter
tersebut Terdakwa tutupi dengan telapak tangannya dan pada saat cahaya
senter tersebut mengena di bagian paha sebelah kiri saksi Saharuddin alias
Unding, Terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebu t ke
kemaluan

korban

Ani,

setelah

menusukan

pisau

ke

arah

─

lik

kemaluankorban Ani, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut;
Akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan korban Ani terluka sebagaimana
dalam Visum et Repertum Nomor 19/VER/RSUD/ILG/LT/XII/2015, tanggal 12

ub

m

ah

arah

Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang

ka

dibuat dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Wulan

: Tampak luka robek ukuran 10 cm x 4
cm x 3 cm (meluas ke bokong),
sudut luka lancip, tepi rata dan
perdarahan aktif;

In
d

gu

Kesimpulan:

A

es

ng

M

R

Perineum (± 2 cm di bawah anus)

on

ah

dengan hasil pemeriksaan:

ep

ZakariaS., selaku dokter Rumah Sakit Umum Daerah I La Galigo Wotu

Hal. 8 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 8

Select target paragraph3