ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R dan ketika Terdakwa mendengar pembicaraan antara saksi Saharuddin aliasUnding dan korban Ani yang saat itu akan melakukan hubungan su ami ng istri, Terdakwa langsung menuju ke arah pintu belakang rumah tersebut, halmana pada saat itu Terdakwa melihat korban Ani sudah dalam keadaan telanjang bulat dan memadamkan lampu rumahnya, beberapa saat gu kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan membuka pintu belakang rumah tersebut sambil membawa pisau dan senter, halman a saat cahaya senter tersebut mengena di bagian paha sebelah kirisaksi Saharuddin alias Unding, Terdakwa langsung menusukkan pisau yang ub lik ah A cahaya senter tersebut Terdakwa tutupi dengan telapak tangannya dan pada dibawanya tersebut ke arah kemaluan korban Ani, setelah menusukan pisau ke arah kemaluankorban Ani, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah am tersebut; ─ Akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan korban Ani terluka sebagaimana ep dalam Visum et Repertum Nomor 19/VER/RSUD/ILG/LT/XII/2015, tanggal 12 ah k Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Wulan dengan hasil pemeriksaan: A gu ng : In do ne si R ZakariaS., selaku dokter Rumah Sakit Umum Daerah I La Galigo Wotu Perineum (± 2 cm di bawah anus) Tampak luka robek ukuran 10 cm x 4 cm x 3 cm (meluas ke bokong), sudut luka lancip, tepi rata dan perdarahan aktif; Kesimpulan: Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam dan ─ Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor /RSUD-ILG/LT/2015 ub tanggal 30 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh dr.Wulan menyatakan bahwa bersangkutan (Ny. Ani) pernah dirawat di BLUD RSUD I La Galigo pada tanggal 29 Oktober 2015 dan dinyatakan meninggal dunia tanggal 30 Oktober 2015; ep ka lik Rumah Sakit I La Galigo, Wotu. m ah akhirnya meninggal dunia setelah 1 (satu) hari dilakukan perawatan di Perbuatan Terdakwa Iqbal alias Bala alias Bapak Putrasebagaimana diatur dan LEBIH LEBIH SUBSIDAIR LAGI: ng Bahwa TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putra pada hari Kamis, on tanggal 29 Oktober 2015 sekira jam20.30 WITA atau setidak-tidaknya di waktu es R diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (2) KUHP. In d A gu lain dalam Tahun 2015 bertempat di rumah korban Ani di Dusun Mangkulande, Hal. 7 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 7