ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

dan ketika Terdakwa mendengar pembicaraan antara saksi Saharuddin
aliasUnding dan korban Ani yang saat itu akan melakukan hubungan su ami

ng

istri, Terdakwa langsung menuju ke arah pintu belakang rumah tersebut,
halmana pada saat itu Terdakwa melihat korban Ani sudah dalam keadaan

telanjang bulat dan memadamkan lampu rumahnya, beberapa saat

gu

kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan membuka
pintu belakang rumah tersebut sambil membawa pisau dan senter, halman a

saat cahaya senter tersebut mengena di bagian paha sebelah kirisaksi
Saharuddin alias Unding, Terdakwa langsung menusukkan pisau yang

ub
lik

ah

A

cahaya senter tersebut Terdakwa tutupi dengan telapak tangannya dan pada

dibawanya tersebut ke arah kemaluan korban Ani, setelah menusukan pisau
ke arah kemaluankorban Ani, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah

am

tersebut;
─

Akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan korban Ani terluka sebagaimana

ep

dalam Visum et Repertum Nomor 19/VER/RSUD/ILG/LT/XII/2015, tanggal 12

ah
k

Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang
dibuat dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Wulan

dengan hasil pemeriksaan:

A
gu
ng

:

In
do
ne
si

R

ZakariaS., selaku dokter Rumah Sakit Umum Daerah I La Galigo Wotu

Perineum (± 2 cm di bawah anus)

Tampak luka robek ukuran 10 cm x

4 cm x 3 cm (meluas ke bokong),
sudut luka lancip, tepi rata dan
perdarahan aktif;

Kesimpulan:

Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam dan

─

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor /RSUD-ILG/LT/2015

ub

tanggal 30 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh dr.Wulan menyatakan
bahwa bersangkutan (Ny. Ani) pernah dirawat di BLUD RSUD I La Galigo
pada tanggal 29 Oktober 2015 dan dinyatakan meninggal dunia tanggal 30
Oktober 2015;

ep

ka

lik

Rumah Sakit I La Galigo, Wotu.

m

ah

akhirnya meninggal dunia setelah 1 (satu) hari dilakukan perawatan di

Perbuatan Terdakwa Iqbal alias Bala alias Bapak Putrasebagaimana diatur dan

LEBIH LEBIH SUBSIDAIR LAGI:

ng

Bahwa TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putra pada hari Kamis,

on

tanggal 29 Oktober 2015 sekira jam20.30 WITA atau setidak-tidaknya di waktu

es

R

diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (2) KUHP.

In
d

A

gu

lain dalam Tahun 2015 bertempat di rumah korban Ani di Dusun Mangkulande,

Hal. 7 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 7

Select target paragraph3