ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Wulan ng ZakariaS., selaku dokter Rumah Sakit Umum Daerah I La Galigo Wotu dengan hasil pemeriksaan: Perineum (± 2 cm di bawah anus) : Tampak luka robek ukuran 10 cm x sudut luka lancip, tepi rata dan perdarahan aktif; Kesimpulan: Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam dan ub lik ah A gu 4 cm x 3 cm (meluas ke bokong), akhirnya meninggal dunia setelah 1 (satu) hari dilakukan perawatan di Rumah Sakit I La Galigo, Wotu; am ─ Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor /RSUD-ILG/LT/2015 tanggal 30 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh dr.Wulan menyatakan ep bahwa bersangkutan (Ny. Ani) pernah dirawat di BLUD RSUD I La Galigo ah k pada tanggal 29 Oktober 2015 dan dinyatakan meninggal dunia tanggal 30 Oktober 2015; In do ne si R Perbuatan Terdakwa Iqbal alias Bala alias Bapak Putrasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 Ayat (2) KUHP. A gu ng LEBIH SUBSIDAIR LAGI: Bahwa TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putra pada hari Kamis, tanggal 29 Oktober 2015 sekira jam20.30 WITA atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam Tahun 2015 bertempat di rumah korban Ani di Dusun Mangkulande, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ─ sekira jam20.00 WITA hari Kamis tanggal 29 Oktober ub Awalnya lik mengakibatkan kematian terhadapkorban Ani, perbuatan tersebut dilakukan m ah Pengadilan Negeri Malili,dengan sengaja melukai berat orang lain yang 2015,Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda ka motor Suzuki Smash warna hitam dengan membawa senjata sebilah pisau ep dengan lampu senter untuk maksud dan rencana menusuk men gh ilangkan ah nyawa korban Ani yang beralamat di Dusun Mangkulande, Desa Kaintuwu, korban Ani,Terdakwa kemudian memarkir kendaraannya dan kemudian ng M berjalan menuju ke rumah saksi Saharuddin alias Unding dankorban Ani, on setelah itu Terdakwa mengamati keadaan di sekitar rumah tersebut dengan es R setelah Terdakwa tiba di dekat rumah saksi Saharuddin alias Unding dan In d A gu cara mengelilingi rumah tersebut sambil menunggu pemilik rumah tertidur Hal. 6 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6