ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang
dibuat dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Wulan

ng

ZakariaS., selaku dokter Rumah Sakit Umum Daerah I La Galigo Wotu
dengan hasil pemeriksaan:
Perineum (± 2 cm di bawah anus)

: Tampak luka robek ukuran 10 cm x

sudut luka lancip, tepi rata dan
perdarahan aktif;

Kesimpulan:

Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam dan

ub
lik

ah

A

gu

4 cm x 3 cm (meluas ke bokong),

akhirnya meninggal dunia setelah 1 (satu) hari dilakukan perawatan di
Rumah Sakit I La Galigo, Wotu;

am

─

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor /RSUD-ILG/LT/2015
tanggal 30 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh dr.Wulan menyatakan

ep

bahwa bersangkutan (Ny. Ani) pernah dirawat di BLUD RSUD I La Galigo

ah
k

pada tanggal 29 Oktober 2015 dan dinyatakan meninggal dunia tanggal 30
Oktober 2015;

In
do
ne
si

R

Perbuatan Terdakwa Iqbal alias Bala alias Bapak Putrasebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 355 Ayat (2) KUHP.

A
gu
ng

LEBIH SUBSIDAIR LAGI:

Bahwa TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putra pada hari Kamis,

tanggal 29 Oktober 2015 sekira jam20.30 WITA atau setidak-tidaknya di waktu

lain dalam Tahun 2015 bertempat di rumah korban Ani di Dusun Mangkulande,
Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-

tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum

Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
─

sekira

jam20.00

WITA

hari

Kamis

tanggal

29

Oktober

ub

Awalnya

lik

mengakibatkan kematian terhadapkorban Ani, perbuatan tersebut dilakukan

m

ah

Pengadilan Negeri Malili,dengan sengaja melukai berat orang lain yang

2015,Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda

ka

motor Suzuki Smash warna hitam dengan membawa senjata sebilah pisau

ep

dengan lampu senter untuk maksud dan rencana menusuk men gh ilangkan

ah

nyawa korban Ani yang beralamat di Dusun Mangkulande, Desa Kaintuwu,

korban Ani,Terdakwa kemudian memarkir kendaraannya dan kemudian

ng

M

berjalan menuju ke rumah saksi Saharuddin alias Unding dankorban Ani,

on

setelah itu Terdakwa mengamati keadaan di sekitar rumah tersebut dengan

es

R

setelah Terdakwa tiba di dekat rumah saksi Saharuddin alias Unding dan

In
d

A

gu

cara mengelilingi rumah tersebut sambil menunggu pemilik rumah tertidur

Hal. 6 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 6

Select target paragraph3