ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Unding, Terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebu t ke arah kemaluan korban Ani, setelah menusukan pisau ke arah ─ ng kemaluankorban Ani, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut; Akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan korban Ani terluka sebagaimana dalam Visum et Repertum Nomor 19/VER/RSUD/ILG/LT/XII/2015, tanggal 12 gu Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Wulan Zakaria pemeriksaan: Perineum (± 2 cm di bawah anus) : Tampak luka robek ukuran 10 cm x 4 ub lik ah A S., selaku dokter Rumah Sakit Umum Daerah I La Galigo Wotu dengan hasil cm x 3 cm (meluas ke bokong), sudut luka lancip, tepi rata dan perdarahan am aktif. Kesimpulan: ep Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam dan ah k akhirnya meninggal dunia setelah 1 (satu) hari dilakukan perawatan di Rumah Sakit I La Galigo, Wotu. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor /RSUD-ILG/LT/2015 In do ne si R ─ tanggal 30 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh dr.Wulan menyatakan A gu ng bahwa bersangkutan (Ny. Ani) pernah dirawat di BLUD RSUD I La Galigo pada tanggal 29 Oktober 2015 dan dinyatakan meninggal dunia tanggal 30 Oktober 2015; Perbuatan TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putrasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP. DAN: lik PRIMAIR: Bahwa TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putrapada hari Minggu, ub tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 01.30 WITA atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam Tahun 2014,bertempat di rumah saksi korban Mipta Tahu Janna di Dusun Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur atau ep setidak-tidaknya pada tempatlain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman atau penganiayaan terhadap anak mengakibatkan luka beratterhadap saksi korban Mipta Tahu Janna (masih berumur 15 Tahun atau ng setidak-tidaknya belum berusia 18 Tahun),perbuatan tersebut dilakukan on In d A gu Terdakwa dengan cara sebagai berikut: es kekerasan, R ka m ah KEDUA: Hal. 10 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 10