ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Unding, Terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebu t ke
arah

kemaluan

korban

Ani,

setelah

menusukan

pisau

ke

arah

─

ng

kemaluankorban Ani, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut;

Akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan korban Ani terluka sebagaimana
dalam Visum et Repertum Nomor 19/VER/RSUD/ILG/LT/XII/2015, tanggal 12

gu

Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang

dibuat dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Wulan Zakaria

pemeriksaan:

Perineum (± 2 cm di bawah anus) : Tampak luka robek ukuran 10 cm x 4

ub
lik

ah

A

S., selaku dokter Rumah Sakit Umum Daerah I La Galigo Wotu dengan hasil

cm x 3 cm (meluas ke bokong), sudut
luka lancip, tepi rata dan perdarahan

am

aktif.

Kesimpulan:

ep

Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam dan

ah
k

akhirnya meninggal dunia setelah 1 (satu) hari dilakukan perawatan di
Rumah Sakit I La Galigo, Wotu.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor /RSUD-ILG/LT/2015

In
do
ne
si

R

─

tanggal 30 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh dr.Wulan menyatakan

A
gu
ng

bahwa bersangkutan (Ny. Ani) pernah dirawat di BLUD RSUD I La Galigo

pada tanggal 29 Oktober 2015 dan dinyatakan meninggal dunia tanggal 30
Oktober 2015;

Perbuatan TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putrasebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
DAN:

lik

PRIMAIR:

Bahwa TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putrapada hari Minggu,

ub

tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 01.30 WITA atau setidak-tidaknya di waktu lain
dalam Tahun 2014,bertempat di rumah saksi korban Mipta Tahu Janna di Dusun
Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur atau

ep

setidak-tidaknya pada tempatlain yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Malili, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman
atau

penganiayaan

terhadap

anak

mengakibatkan

luka

beratterhadap saksi korban Mipta Tahu Janna (masih berumur 15 Tahun atau

ng

setidak-tidaknya belum berusia 18 Tahun),perbuatan tersebut dilakukan

on
In
d

A

gu

Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

es

kekerasan,

R

ka

m

ah

KEDUA:

Hal. 10 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 10

Select target paragraph3