Bahwa pada pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2014 sekira jam R ─ In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id 01.30WITA,pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014 sekira jam03.00 ng WITA,Terdakwa dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam menuju rumah korban Mipta Tahu Janna di Dusun Jompi, Desa Lauwo, Kecamatan Burau, di Kabupaten Luwu Timur, ketika gu saksi korban Mipta Tahu Janna sementara tidur bersama orang tuanya di dalam kamar, pada saat itu keadaan rumah tersebut gelap gulita selanjutnya dan senter kecil yang telah Terdakwa persiapkan sebelumnya, setelah itu Terdakwa kemudian masuk ke dalam kamar dan mendekati saksi Mipta ub lik ah A Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan membawa sebilah pisau Tahu Janna yang saat itu sementara tertidur dan langsung menusukkan pisau yang dipeganganya ke arah kemaluan korban Mipta Tahu Janna, am setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban Mipta Tahu Janna, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan korban Mipta Tahu Jan n a ep ─ ah k luka pada kemaluannya sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu Nomor In do ne si R 435/002/VER/RSUD-ILG/LT/VIII/2014, tanggal 05 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Hj.Hadiah A.Abdulla, A gu ng Sp.OG., dengan hasil pemeriksaan: Pemeriksaan: Nyeri dan luka pada kemaluan (mons veneriks) kira-kira 3x2 cm, pendarahan aktif; Kesimpulan: Vulnus Iktum Mons Veneris ec.trauma tajam; lik diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (2) Undang-UndangNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ub SUBSIDAIR: Bahwa TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putrapada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 01.30 WITA atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam Tahun 2014,bertempat di rumah saksi korban Mipta Tahu Janna di Dusun ep ka m ah Perbuatan TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putrasebagaimana diatur dan Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur atau Pengadilan Negeri Malili, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman atau penganiayaan ng kekerasan, terhadap anak mengakibatkan luka on In d A gu beratterhadap saksi korban Mipta Tahu Janna (masih berumur 15 Tahun atau es R setidak-tidaknya pada tempatlain yang masih termasuk dalam daerah hukum Hal. 11 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 11