Bahwa pada pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2014 sekira jam

R

─

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

01.30WITA,pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014 sekira jam03.00

ng

WITA,Terdakwa dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Suzuki
Smash warna hitam menuju rumah korban Mipta Tahu Janna di Dusun

Jompi, Desa Lauwo, Kecamatan Burau, di Kabupaten Luwu Timur, ketika

gu

saksi korban Mipta Tahu Janna sementara tidur bersama orang tuanya di
dalam kamar, pada saat itu keadaan rumah tersebut gelap gulita selanjutnya

dan senter kecil yang telah Terdakwa persiapkan sebelumnya, setelah itu

Terdakwa kemudian masuk ke dalam kamar dan mendekati saksi Mipta

ub
lik

ah

A

Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan membawa sebilah pisau

Tahu Janna yang saat itu sementara tertidur dan langsung menusukkan
pisau yang dipeganganya ke arah kemaluan korban Mipta Tahu Janna,

am

setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban Mipta
Tahu Janna, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan korban Mipta Tahu Jan n a

ep

─

ah
k

luka pada kemaluannya sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum
yang

dikeluarkan

oleh

Rumah

Sakit I La

Galigo, Wotu

Nomor

In
do
ne
si

R

435/002/VER/RSUD-ILG/LT/VIII/2014, tanggal 05 Agustus 2014 yang dibuat
dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Hj.Hadiah A.Abdulla,

A
gu
ng

Sp.OG., dengan hasil pemeriksaan:
Pemeriksaan:

Nyeri dan luka pada kemaluan (mons veneriks) kira-kira 3x2 cm,
pendarahan aktif;
Kesimpulan:

Vulnus Iktum Mons Veneris ec.trauma tajam;

lik

diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (2) Undang-UndangNomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.

ub

SUBSIDAIR:

Bahwa TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putrapada hari Minggu,
tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 01.30 WITA atau setidak-tidaknya di waktu lain
dalam Tahun 2014,bertempat di rumah saksi korban Mipta Tahu Janna di Dusun

ep

ka

m

ah

Perbuatan TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putrasebagaimana diatur dan

Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur atau

Pengadilan Negeri Malili, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman
atau

penganiayaan

ng

kekerasan,

terhadap

anak

mengakibatkan

luka

on
In
d

A

gu

beratterhadap saksi korban Mipta Tahu Janna (masih berumur 15 Tahun atau

es

R

setidak-tidaknya pada tempatlain yang masih termasuk dalam daerah hukum

Hal. 11 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 11

Select target paragraph3