ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R setidak-tidaknya belum berusia 18 Tahun),perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 01.30WITA, ng ─ pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014 sekira jam03.00 WITA, Terdakwa dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash gu warna hitam menuju rumah korbanMipta Tahu Janna di Dusun Jompi, Desa Lauwo, Kecamatan Burau, di Kabupaten Luwu Timur, ketika saksi korban pada saat itu keadaan rumah tersebut gelap gulita selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan membawa sebilah pisau dan senter ub lik ah A Mipta Tahu Janna sementara tidur bersama orang tuanya di dalam kamar, kecil yang telah Terdakwa persiapkan sebelumnya, setelah itu Terdakwa kemudian masuk ke dalam kamar dan mendekati saksi Mipta Tahu Janna am yang saat itu sementara tertidur dan langsung menusukkan pisau yang dipeganganya ke arah kemaluan korban Mipta Tahu Janna, setelah ep Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban Mipta Tahu ah k Janna, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut; ─ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan korban Mipta Tahu Jan n a dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La In do ne si yang R luka pada kemaluannya sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Galigo, Wotu Nomor A gu ng 435/002/VER/RSUD-ILG/LT/VIII/2014, tanggal 05 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Hj.Hadiah A.Abdulla, Sp.OG., dengan hasil pemeriksaan: Pemeriksaan: Nyeri dan luka pada kemaluan (mons veneriks) kira-kira 3x2 cm, pendarahan aktif; lik Vulnus Iktum Mons Veneris ec. trauma tajam; Perbuatan TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putrasebagaimana diatur dan ub diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-UndangNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. DAN: KETIGA: ep ka m ah Kesimpulan: PRIMAIR: pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014 sekira jam03.00WITA,pada hari ng Sabtu, tanggal 23 Mei 2015 sekira jam01.00 WITA danpada hari Selasa, tanggal on 18 Agustus 2015 sekira jam03.00 WITA atau setidak-tidaknya di waktu-waktu es R Bahwa TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putrasecara berturut-turut In d A gu lain dalam Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2015 bertempat di rumah saksi Hal. 12 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 12