ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

korban Haeriah alias Mamanya Ingga di Dusun Temboe, Desa Burau,
Kecamatan Burau, di rumah saksi korban Nurlinda di Jalan Pahlawan, Desa

ng

Bawalipu, Kecamatan Wotu, di rumah saksi korban Miftahul Chaeriah alias Mifta

di Dusun Jompi, Desa Lauwo, Kecamatan Burau, di Kabupaten Luwu Timur atau
setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah

gu

hukum Pengadilan Negeri Malili, melakukan beberapa perbuatan yang masingmasing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga

A

merupakan beberapa kejahatan, melakukan kekejaman, kekerasan atau
ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak mengakibatkan luka

Tahun

atau

setidak-tidaknya

ub
lik

ah

berat terhadap saksi korban Ingga Dwi Prasasti alias Ingga (masih berusia 15
belum

berusia 18 Tahun), saksi korban

Nurlinda(masih berusia 13 Tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18

am

Tahun), dan saksi korban Miftahul Chaeriah alias Mifta(masih berusia 13 Tahun
atau setidak-tidaknya belum berusia 18 Tahun),perbuatan tersebut dilakukan

ah
k

─

ep

Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014 sekitar jam03.00 WITA,
Terdakwa dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor membawa

In
do
ne
si

R

sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi korban Ingga di Dusun

Temboe, Desa Burau, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.Sekira

A
gu
ng

jam03.00 WITA saksi Haeriah alias Mamanya Ingga sementara tidur di
dalam kamar di rumahnya bersama saksi korban Ingga Dwi Prasasti
aliasIngga (masih berusia 15 Tahun atau setidak-tidaknya belum beru sia 18

Tahun),dan perempuan Ani, halmana pada saat itu saksi Haeriah alias
Mamanya Ingga tidur di lantai kamar dan saksi korban Ingga Dwi Prasasti

alias Ingga tidur di ranjang bersama perempuan Ani, selanjutnya Terdakwa
masuk ke dalam rumah saksi korban Haeriah alias Mamanya Ingga dengan

lik

ah

terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu Terdakwa
masuk ke dalam kamar tempat saksi korban Haeriah alias Mamanya Ingga

ub

m

dan saksi korban Ingga Dwi Prasasti tidur setelah itu Terdakwa menusukkan
pisau yang dibawanya ke arah kemaluan saksi Ingga Dwi Prasasti alias

ep

Ingga, setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban
Ingga Dwi Prasasti alias Ingga dan saksi korban Haeriah alias Mamanya

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kedua saksi korban luka
pada kemaluannya yaitu saksi korban Ingga Dwi Prasasti alias Ingga terlu ka

A

gu

435/004/VER/RSUD

I

dalam

Lagaligo

Visum
tanggal

et
11

Repertum

Desember

Nomor

on

diuraikan

20014yang

In
d

ng

sebagaimana

es

─

R

Ingga, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut;

M

Hal. 13 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

Ingga kemudian ke arah kemaluan saksi korban Haeriah alias Mamanya

Halaman 13

Select target paragraph3