ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R korban Haeriah alias Mamanya Ingga di Dusun Temboe, Desa Burau, Kecamatan Burau, di rumah saksi korban Nurlinda di Jalan Pahlawan, Desa ng Bawalipu, Kecamatan Wotu, di rumah saksi korban Miftahul Chaeriah alias Mifta di Dusun Jompi, Desa Lauwo, Kecamatan Burau, di Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah gu hukum Pengadilan Negeri Malili, melakukan beberapa perbuatan yang masingmasing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga A merupakan beberapa kejahatan, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak mengakibatkan luka Tahun atau setidak-tidaknya ub lik ah berat terhadap saksi korban Ingga Dwi Prasasti alias Ingga (masih berusia 15 belum berusia 18 Tahun), saksi korban Nurlinda(masih berusia 13 Tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 am Tahun), dan saksi korban Miftahul Chaeriah alias Mifta(masih berusia 13 Tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 Tahun),perbuatan tersebut dilakukan ah k ─ ep Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014 sekitar jam03.00 WITA, Terdakwa dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor membawa In do ne si R sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi korban Ingga di Dusun Temboe, Desa Burau, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.Sekira A gu ng jam03.00 WITA saksi Haeriah alias Mamanya Ingga sementara tidur di dalam kamar di rumahnya bersama saksi korban Ingga Dwi Prasasti aliasIngga (masih berusia 15 Tahun atau setidak-tidaknya belum beru sia 18 Tahun),dan perempuan Ani, halmana pada saat itu saksi Haeriah alias Mamanya Ingga tidur di lantai kamar dan saksi korban Ingga Dwi Prasasti alias Ingga tidur di ranjang bersama perempuan Ani, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Haeriah alias Mamanya Ingga dengan lik ah terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar tempat saksi korban Haeriah alias Mamanya Ingga ub m dan saksi korban Ingga Dwi Prasasti tidur setelah itu Terdakwa menusukkan pisau yang dibawanya ke arah kemaluan saksi Ingga Dwi Prasasti alias ep Ingga, setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban Ingga Dwi Prasasti alias Ingga dan saksi korban Haeriah alias Mamanya Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kedua saksi korban luka pada kemaluannya yaitu saksi korban Ingga Dwi Prasasti alias Ingga terlu ka A gu 435/004/VER/RSUD I dalam Lagaligo Visum tanggal et 11 Repertum Desember Nomor on diuraikan 20014yang In d ng sebagaimana es ─ R Ingga, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut; M Hal. 13 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka Ingga kemudian ke arah kemaluan saksi korban Haeriah alias Mamanya Halaman 13