ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galligo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. Hadiah A. Abdullah, Sp.OG., dengan hasil ng pemeriksaan: 1. Luka benda tajam disertai nyeri pada vagina bagian depan tembus bulibuli; gu 2. Robekan total pada selaput darah; 3. Pendarahan aktif dari robekan dinding buli-buli; A Kesimpulan:vulnus ictum vagina anterior dan dinding posterior buli-buli, Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 23 Mei 2015 sekitar jam 01.00 ub lik ah ─ rupture totalis selaput darah akibat benda tajam; WITA, Terdakwa dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor membawa senjata pisau dan senter men uju rumah saksi korban Nurlida di am Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, setelah tiba di rumah saksi korban Nurlinda di Jalan Pahlawan, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten ep Luwu Timur, berawal ketika saksi korban Nurlinda(masih berusia 13 Tahun ah k atau setidak-tidaknya belum berusia 18 Tahun) sementara tertidur bersama perempuan Nurasia dan perempuan Ningsih , halmana pada saat itu In do ne si R Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Nurlinda dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu Terdakwa masu k ke A gu ng dalam kamar tempat saksi korban Nurlinda tertidur setelah itu Terdakwa menusukkan pisau yang dibawanya ke arah kemaluan saksi korban Nurlinda setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban Nurlinda, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut; ─ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban Nurlida sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor 13/VER/RSUD- lik La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Misjunaling Palayukan selaku dokter RSUD I Lagaligo dengan hasil pemeriksaan: Anggota gerak bawah : Luka robek pada paha kiri atas bagian dalam ub m ah ILG/LT/VI/2015, tanggal 23 Mei 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I ukuran 10 cm x 0,5 cm x 1 cm tepi luka rata dan ka ujung luka lancip; ep Genitalia externa:tampak luka robek pada bibir kemaluan kiri ukuran luka 5 ah cm x 1 cm x 1 cm dengan tepi lukarata dan ujung luka lancip; kemaluan; ng M Kesimpulan: In d A gu tajam; on Luka yang dialami korban disebabkan oleh persentuhan dengan benda es R Tampak luka lecet pada bibir kemaluan bagian dalam dan pada l ubang Hal. 14 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14