Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015 sekitar R ─ In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id jam03.00 WITA, Terdakwa dari rumahnya dengan mengendarai sepeda ng motor membawa senjata pisau dan senter menuju rumah saksi Miftahul Chaeriah alias Mifta di Dusun Jompi, Desa Lauwo, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi korban Miftahul Chaeriah alias gu Mifta(masih berusia 13 Tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 Tahun) sementara tertidur di dalam kamarnya, Terdakwa kemudian masuk rumah tersebut setelah itu Terdakwa langsung menuju ke kamar tempat saksi korban Miftahul Chaeriah alias Mifta tertidur setelah itu Terdakwa ub lik ah A ke dalam rumah tersebut dengan terlebih dahulu memadamkan lampu langsung menusukkan pisau yang dibawanya ke arah kemaluan saksi korban Miftahul Chaeriah alias Mifta sehingga saksi korban Miftahul am Chaeriah alias Mifta langsung terbangun dan memanggil perempuan Ulfa Amalia dan kemudian memanggil orang tua saksi korban Miftahul Chaeriah ep alias Mifta, setelah itu saksi korban Miftahul Chaeriah alias Mifta langsung ah k dibawa ke Puskesmas Burau yang kemudian dirujuk ke Rumah Sakit I La Galigo, Wotu. Setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi rumah tersebut; In do ne si R korban Miftahul Chaeriah alias Mifta, Terdakwa langsung lari menin ggalkan Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan A gu ng ─ saksi korban Miftahul Chaeriah alias Mifta, kemaluan saksi korban Miftahul Chaeriah alias Mifta terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor 435/24/VER/RSUD-ILH/LT/XI/2015, tanggal 30 November 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter yang memeriksa dengan hasik pemeriksaan: : Luka terbuka pada bibir kemaluan sebelah kiri, dengan tepi lik ah Kemaluan luka rata, sudut luka lancip, panjang luka ± 2,5 sentimeter, ub lebar luka ± 0,5 sentimeter, perdarahan aktif (+); m Kesimpulan: Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka pada kemaluan akibat trauma benda tajam; ep ka Perbuatan TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putra diatur dan diancam 2014 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2002 tentang on In d A gu SUBSIDAIR: ng Perlindungan Anak jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. es R pidana Pasal 80 Ayat (2) jo. Pasal 76 CUndang-Undang RI Nomor 35 Tahun Hal. 15 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 15