Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015 sekitar

R

─

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

jam03.00 WITA, Terdakwa dari rumahnya dengan mengendarai sepeda

ng

motor membawa senjata pisau dan senter menuju rumah saksi Miftahul

Chaeriah alias Mifta di Dusun Jompi, Desa Lauwo, Kecamatan Burau,
Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi korban Miftahul Chaeriah alias

gu

Mifta(masih berusia 13 Tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18

Tahun) sementara tertidur di dalam kamarnya, Terdakwa kemudian masuk

rumah tersebut setelah itu Terdakwa langsung menuju ke kamar tempat
saksi korban Miftahul Chaeriah alias Mifta tertidur setelah itu Terdakwa

ub
lik

ah

A

ke dalam rumah tersebut dengan terlebih dahulu memadamkan lampu

langsung menusukkan pisau yang dibawanya ke arah kemaluan saksi
korban Miftahul Chaeriah alias Mifta sehingga saksi korban Miftahul

am

Chaeriah alias Mifta langsung terbangun dan memanggil perempuan Ulfa
Amalia dan kemudian memanggil orang tua saksi korban Miftahul Chaeriah

ep

alias Mifta, setelah itu saksi korban Miftahul Chaeriah alias Mifta langsung

ah
k

dibawa ke Puskesmas Burau yang kemudian dirujuk ke Rumah Sakit I La
Galigo, Wotu. Setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi

rumah tersebut;

In
do
ne
si

R

korban Miftahul Chaeriah alias Mifta, Terdakwa langsung lari menin ggalkan

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan

A
gu
ng

─

saksi korban Miftahul Chaeriah alias Mifta, kemaluan saksi korban Miftahul

Chaeriah alias Mifta terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et
Repertum Nomor 435/24/VER/RSUD-ILH/LT/XI/2015, tanggal 30 November
2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan

ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter yang
memeriksa dengan hasik pemeriksaan:

: Luka terbuka pada bibir kemaluan sebelah kiri, dengan tepi

lik

ah

Kemaluan

luka rata, sudut luka lancip, panjang luka ± 2,5 sentimeter,

ub

lebar luka ± 0,5 sentimeter, perdarahan aktif (+);

m

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka pada kemaluan akibat
trauma benda tajam;

ep

ka

Perbuatan TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putra diatur dan diancam

2014 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2002 tentang

on
In
d

A

gu

SUBSIDAIR:

ng

Perlindungan Anak jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

es

R

pidana Pasal 80 Ayat (2) jo. Pasal 76 CUndang-Undang RI Nomor 35 Tahun

Hal. 15 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 15

Select target paragraph3