ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Bahwa TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putrasecara berturut-turut pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014 sekira jam03.00WITA,pada hari ng Sabtu, tanggal 23 Mei 2015 sekira jam01.00 WITA danpada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015 sekira jam03.00 WITA atau setidak-tidaknya di waktu-waktu lain dalam Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2015,bertempat di rumah saksi gu korban Haeriah alias Mamanya Ingga di Dusun Temboe, Desa Burau, Kecamatan Burau, di rumah saksi korban Nurlinda di Jalan Pahlawan, Desa A Bawalipu, Kecamatan Wotu, di rumah saksi korban Miftahul Chaeriah alias Mifta di Dusun Jompi, Desa Lauwo, Kecamatan Burau, di Kabupaten Luwu Timur atau ub lik ah setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili, melakukan beberapa perbuatan yang masingmasing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga am merupakan beberapa kejahatan, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anakyaitu saksi korban Ingga ep Dwi Prasasti alias Ingga (masih berusia 15 Tahun atau setidak-tidaknya belum ah k berusia 18 Tahun), saksi korban Nurlinda(masih berusia 13 Tahun atau setidaktidaknya belum berusia 18 Tahun), dan saksi korban Miftahul Chaeriah alias In do ne si R Mifta(masih berusia 13 Tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 Tahun),perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014 sekitar jam03.00 WITA, A gu ng ─ Terdakwa dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor membawa senjata pisau dan senter menuju rumah saksi korban Ingga di Dusun Temboe, Desa Burau, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. Sekira jam03.00 WITA saksi Haeriah alias Mamanya Ingga sementara tidur di dalam kamar di rumahnya bersama saksi korban Ingga Dwi Prasasti lik Tahun),dan perempuan Ani, halmana pada saat itu saksi Haeriah alias Mamanya Ingga tidur di lantai kamar dan saksi korban Ingga Dwi Prasasti alias Ingga tidur di ranjang bersama perempuan Ani, selanjutnya Terdakwa ub m ah aliasIngga (masih berusia 15 Tahun atau setidak-tidaknya belum beru sia 18 masuk ke dalam rumah saksi korban Haeriah alias Mamanya Ingga dengan ka terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu Terdakwa ep masuk ke dalam kamar tempat saksi korban Haeriah alias Mamanya Ingga ah dan saksi korban Ingga Dwi Prasasti tidur setelah itu Terdakwa menusukkan Ingga kemudian ke arah kemaluan saksi korban Haeriah alias Mamanya ng M Ingga, setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban on Ingga Dwi Prasasti alias Ingga dan saksi korban Haeriah alias Mamanya In d gu Ingga, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut; A es R pisau yang dibawanya ke arah kemaluan saksi Ingga Dwi Prasasti alias Hal. 16 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16