ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Bahwa TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putrasecara berturut-turut
pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014 sekira jam03.00WITA,pada hari

ng

Sabtu, tanggal 23 Mei 2015 sekira jam01.00 WITA danpada hari Selasa, tanggal
18 Agustus 2015 sekira jam03.00 WITA atau setidak-tidaknya di waktu-waktu

lain dalam Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2015,bertempat di rumah saksi

gu

korban Haeriah alias Mamanya Ingga di Dusun Temboe, Desa Burau,
Kecamatan Burau, di rumah saksi korban Nurlinda di Jalan Pahlawan, Desa

A

Bawalipu, Kecamatan Wotu, di rumah saksi korban Miftahul Chaeriah alias Mifta

di Dusun Jompi, Desa Lauwo, Kecamatan Burau, di Kabupaten Luwu Timur atau

ub
lik

ah

setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah

hukum Pengadilan Negeri Malili, melakukan beberapa perbuatan yang masingmasing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga

am

merupakan beberapa kejahatan, melakukan kekejaman, kekerasan atau
ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anakyaitu saksi korban Ingga

ep

Dwi Prasasti alias Ingga (masih berusia 15 Tahun atau setidak-tidaknya belum

ah
k

berusia 18 Tahun), saksi korban Nurlinda(masih berusia 13 Tahun atau setidaktidaknya belum berusia 18 Tahun), dan saksi korban Miftahul Chaeriah alias

In
do
ne
si

R

Mifta(masih berusia 13 Tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18
Tahun),perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014 sekitar jam03.00 WITA,

A
gu
ng

─

Terdakwa dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor membawa
senjata pisau dan senter menuju rumah saksi korban Ingga di Dusun

Temboe, Desa Burau, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. Sekira
jam03.00 WITA saksi Haeriah alias Mamanya Ingga sementara tidur di
dalam kamar di rumahnya bersama saksi korban Ingga Dwi Prasasti

lik

Tahun),dan perempuan Ani, halmana pada saat itu saksi Haeriah alias
Mamanya Ingga tidur di lantai kamar dan saksi korban Ingga Dwi Prasasti
alias Ingga tidur di ranjang bersama perempuan Ani, selanjutnya Terdakwa

ub

m

ah

aliasIngga (masih berusia 15 Tahun atau setidak-tidaknya belum beru sia 18

masuk ke dalam rumah saksi korban Haeriah alias Mamanya Ingga dengan

ka

terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu Terdakwa

ep

masuk ke dalam kamar tempat saksi korban Haeriah alias Mamanya Ingga

ah

dan saksi korban Ingga Dwi Prasasti tidur setelah itu Terdakwa menusukkan

Ingga kemudian ke arah kemaluan saksi korban Haeriah alias Mamanya

ng

M

Ingga, setelah Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan saksi korban

on

Ingga Dwi Prasasti alias Ingga dan saksi korban Haeriah alias Mamanya

In
d

gu

Ingga, Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut;

A

es

R

pisau yang dibawanya ke arah kemaluan saksi Ingga Dwi Prasasti alias

Hal. 16 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 16

Select target paragraph3